Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/7) siang. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Wahyu Nugroho, Deri Hafizh, Rudi Heryandi Nasution yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sahid Jakarta.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 16 UU Advokat. Ketiganya berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum, menguraikan dalam permohonannya ketentuan pasal a quo pernah diuji ke MK dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013. Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut, sehingga ketentuan a quo berubah dengan ditambahkanya frasa “di luar”, dengan bunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Pemohon menilai dengan ditambahkannya frasa “di luar” berakibat hak imunitas advokat mengalami perluasan makna. Di satu sisi, advokat dilindungi baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Akan tetapi, di sisi lain, pasal a quo juga memiliki ketidakpastian hukum, menjadi terancam perlindungan hukumnya tanpa mendapatkan penilaian “iktikad baik” oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Hal ini menyebabkan integritas dan pertanggungjawaban moral Pemohon dipertaruhkan apabila frasa “iktikad baik” tidak dilakukan penilaian dengan parameter-parameter yang objektif oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Menurut Pemohon, jika frasa “iktikad baik” tidak dinilai, diperiksa, dan diputuskan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, maka akan menjadi bias, subjektif, tidak terjaminnya kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi advokat yang digugat. Hal tersebut sangat menciderai, melunturkan profesi advokat dan telah merendahkan martabat advokat.
“Apabila Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memberikan penilaian advokat yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik, maka pengajuan gugatan boleh diteruskan oleh kliennya ke pengadilan dan/atau pelaporan kepolisian dalam rangka dimintai keterangan atas dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh advokat. Bahwa apabila proses dewan kehormatan organisasi advokat tidak ditempuh atau dilalui, maka jelas-jelas mencoreng dan mencederai profesi advokat yang menyandang officium nobile, sehingga secara otomatis merendahkan keluhuran dan martabat advokat sebagai profesi yang terhormat,” urai Deri Hafidzh yang hadir dalam persidangan.
Dengan adanya Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, perkataan atau perilaku advokat yang secara langsung berkaitan dengan etika profesi dapat terjaga. Lebih lanjut, Pemohon menguraikan, pemeriksaan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat merupakan suatu mekanisme dalam rangka untuk menjaga terjaminnya kepastian dan perlindungan hukum advokat dalam menjalankan tugas-tugas selama dalam mendampingi kliennya.
Untuk itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat “iktikad baik”, tidak dimaknai Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya, dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Revisi Pasal
Terhadap dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang meminta agar Pemohon mencantumkan pasal terbaru yang telah diubah pascaputusan MK. “Kalau Anda masih menggunakan teks yang ada dalam pasal yang belum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, itu bisa jadi bermasalah. Jadi, soal Pasal 16 yang Anda persoalkan itu, itu sudah ada pemaknaan barunya di dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Kalau Anda menggugatnya sekarang, mengajukan permohonannya mengasumsikan bunyi pasal itu persis sama. Itu kan Anda sama saja suruh menganulir putusan sebelumnya oleh kami,” kata Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti kedudukan hukum Pemohon. Ia meminta agar Pemohon menguraikan kedudukan hukum dan memperjelas mengenai LKBH Universitas Sahid. “Saya memang tertarik dengan apa yang Anda sampaikan tadi bahwa Anda sebenarnya mewakili kelembagaan tadi. Mesti harus dijelaskan juga bahwa lembaga Anda ini lembaga seperti apa? Apakah organisasi yang tidak berbadan hukum atau organisasi yang berbadan hukum?” saran Suhartoyo. (Nano Tresna Arfana/LA)