Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing, pengusaha penerbitan pers mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Selasa (3/7) di Ruang Sidang Panel MK. Dalam perkara yang teregistrasi Nomor 51/PUU-XVI/2018 tersebut, Ferdinand selaku Direktur CV Swara Resi merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Pemohon menyatakan pasal a quo mengurangi hak konstitusionalnya untuk melakukan usaha sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan a quo juga dinilai memberikan batasan berupa larangan bagi perusahaan pers berbadan usaha (seperti CV) yang tidak tergolong dalam perusahaan berbadan hukum untuk mengelola usaha di bidang pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi masyarakat. Di samping itu, tambah Ferdinand, pasal a quo telah meniadakan hak perusahaan berbadan usaha secara ekonomi.
Menurut Ferdinand, adanya Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/E-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang hadir 15 tahun setelah UU Pers diundangkan, tidak memberikan perlindungan hukum atas karya jurnalistik saat pihaknya melaksanakan tugas peliputan dan pemberitaan yang dipublikasikan, baik secara cetak maupun elektronik sebagai pers yang merdeka.
“Oleh karena itu, Pemohon beranggapan pasal a quo merugikan hak konstitusional untuk bekerja secara bersama dengan asas kekeluargaan dan menimbulkan ketidakadilan yang luar biasa dalam penyelenggaraan usaha di bidang pers,” sampai Ferdinand di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Untuk itu, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedudukan Hukum
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Manahan memberikan nasihat agar Pemohon menguraikan kedudukan hukum dirinya yang bertindak selaku direktur dari CV Swara Resi. “Jadi berdasarkan akta pendirian CV Swara Resi ini, apakah kedudukan Anda sebagai direktur ini yang berhak mengajukan permohonan ini? Apakah berhak bertindak keluar, yakni ke MK. Coba jelaskan bagian dari akta notaris yang mempertegas ini,” saran Manahan.
Adapun Hakim Konstitusi Arief Hidayat melihat perlunya Pemohon untuk menjelaskan dalam Posita terkait dengan definisi badan hukum dan badan usaha dalam konsep perusahaan pers Indonesia. “Dalam Posita perlu Anda mendefinisikan perusahaan berbadan hukum itu apa aja? Apakah CV termasuk badan hukum atau badan usaha? Hal ini perlu karena nanti akan berkaitan dengan apakah ini masalah konsitusi atau implimentasi? Untuk kemudian uraian Anda bisa meyakinkan kami melakukan kajian lebih lanjut,” jelas Arief.
Sebelum mengakhiri persidangan, Manahan mengingatkan Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada 16 Juli 2018 pukul 10.00 WIB. Untuk kemudian dijadwalkan sidang berikutnya setelah permohonan diperbaiki dan diserahkan pada pihak Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)