Sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (15/5) siang.
Kuasa hukum Pemohon, Ayu Eza Tiara menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan Perkara Nomor 34/PUU-XVI/2018 tersebut. Perbaikan tersebut, di antaranya dalam permohonan dicantumkan pasal-pasal yang diuji lebih rinci. Selain itu, Pemohon mencantumkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Kemudian memperbaiki kedudukan hukum Pemohon sebagai badan hukum, menguraikannya secara lebih rinci. Selanjutnya terkait alasan-alasan Pemohon sudah kami berikan berupa abjad kapital. Juga menggabungkan petitum yang semulanya empat petitum, sekarang menjadi tiga petitum,” urai Ayu.
Dalam sidang sebelumnya, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menguji pasal UU MD3, yakni Pasal 73, Pasal 122 huruf l dan Pasal 245. Pemohon mendalilkan pemanggilan paksa yang dilakukan oleh DPR melanggar hak atas persamaan di muka hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pemohon beranggapan, terdapat kekosongan hukum acara pelaksaan upaya paksa dalam revisi UU MD3 yang berpotensi melanggar hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945. Pemohon meminta agar UU MD3 hanya berlaku bagi internal Dewan Perwakilan Rakyat, bukan kemudian justru menjerat kepolisian dan juga masyarakat umum. (Nano Tresna Arfana)