Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat permohonan Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” dalam Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak beralasan menurut hukum. Perkara yang dimohonkan oleh Dwi Maryoso dan Feryando Agung Santoso yang merupakan Pegawai Negeri Sipil tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (31/1).
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan perkara Nomor 98/PUU-XV/2017.
Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan pasal aquomerugikan hak konstitusionalnya karena menjadi dasar bagi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Menurut Pemohon, berdasarkan PP Nomor 70/2015 tersebut mengharuskan dirinya selaku Pegawai Negeri Sipil terdaftar dalam keanggotaan jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang merupakan bagian dari jaminan sosial dengan memberikan wewenang kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola jaminan kecelakaan dan kematian bagi yang dimaksudkan.
Terkait permohonan tersebut, dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Pemohon yang mempersoalkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara yang dibentuk dalam rangka melaksanakan kewenangan yang didelegasikan dalam pasal a quo. Mahkamah mempertimbangkan pokok persoalan tersebut bukanlah terkait norma UU ASN yang mendelegasikan pengaturan terkait perlindungan ASN. Melainkan substansi norma yang dimuat dalam peraturan pemerintah yang dibentuk sesuai dengan UU ASN dimaksud. “Oleh karena itu, terkait norma undang-undang, maka Mahkamah tidak berwenang untuk menilai dan memutuskannya,” ujar Maria.
Berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan keberadaan PT Taspen sebagai penyelenggara sistem jaminan sosial bagi ASN yang diperhadapkan dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Hakim Konstitusi Saldi Isra bahwa Mahkamah mempertimbangkan PT Taspen diberi amanah oleh UU untuk kurun waktu tertentu. PT Taspen mengelola jaminan sosial yang didasari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Dengan demikian, telah jelas PT Taspen adalah lembaga yang memang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan untuk mengelola jaminan sosial bagi Pegawai ASN dan PPPK sampai dengan 2029,” tandas Saldi. (Sri Pujianti/LA)