Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materiil Perppu Ormas karena telah kehilangan objek. Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada 24 Oktober 2017 lalu, objek permohonan para Pemohon menjadi tidak ada sehingga permohonan para Pemohon telah kehilangan objek. Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 52/PUU-XV/2017 dan 58/PUU-XV/2017 berlangsung pada Selasa (12/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Terhadap Pokok Permohonan Perkara 38/PUU-XV/2017, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pendapat Mahkamah menyebutkan Pemohon pada dasarnya telah mengelompokkan argumentasinya ke dalam dua bagian, yaitu argumentasi yang berkenaan dengan pengajuan formil dan materiil. Namun, petitium Pemohon hanya berkenaan dengan pengujian formil. Sementara itu, Pemohon tidak memberikan penjelasan sama sekali tentang kedudukan hukumnya dalam pengujian formil tersebut. Oleh karena itu, pokok permohonan a quo menjadi tidak koheren antara posita dengan petitum sehingga permohonan menjadi kabur. “Menimbang karena permohonan Pemohon telah kehilangan objek, maka pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di hadapan para Pemohon yang hanya dihadiri Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XV/2017.
Tidak Miliki Kedudukan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga memutus Perkara Nomor 41/PUU-XV/2017 yang dimohonkan Aliansi Nusantara serta Perkara 58/PUU-XV/2017yang dimohonkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang berprofesi sebagai pengacara dan aktivis ormas. Untuk kedua perkara tersebut, Mahkamah menilai keduanya tidak memiliki kedudukan hukum. (Sri Pujianti/LA)