Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cilacap Yahya Karomi memperbaiki permohonan uji materi Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 24 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 84/PUU-XV/2017 tersebut digelar pada Selasa (15/11) siang.
Pemohon diwakili kuasa hukum Hendrayana, menjelaskan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Pemohon mempertegas kedudukan hukum sebagai perseorangan warga negara yang dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal a quo. “Pemohon bertindak sebagai warga negara yang juga merupakan anggota PPP Kabupaten Cilacap,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tersebut.
Selain itu, Pemohon merasa dirugikan dengan adanya dualisme kepemimpinan dalam PPP akibat adanya putusan Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya, lanjut Hendrayana, Kemenkumham dalam mengeluarkan SK terkait masalah dualisme yang dialami PPP mempertimbangkan mengenai persyaratan permohonan dan masalah internal partai. Akan tetapi, dalam kasus PPP, Kemenkumham mengeluarkan SK tanpa mempertimbangkan masalah internal partai. Hal ini dinilai merugikan Pemohon.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya ketidakpastian hukum akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon. “Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mengalami kerugian konstitusional karena menderita ketidakpastian hukum akibat dari ketentuan pasal dalam undang-undang yang dimohonkan,” urai Hendrayana kepada Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Dijelaskan Hendrayana, Pemohon mempersoalkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Pemohon, pemberian kewenangan kepada Menkumham untuk mendaftarkan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat tidak tepat karena Menkumham adalah unsur pemerintah yang memiliki kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik. Selain itu, menurut Pemohon, kewenangan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat lebih tepat diberikan kepada lembaga independen yang tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik. (Lulu Anjarsari)