Sebanyak 150 Kepala Biro/Bagian Hukum Pemerintahan Daerah se-Indonesia mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/11) pagi. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari secara resmi membuka kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu.
Budi menyampaikan konsep hukum yang dianut Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga kini bukanlah konsep rechtsstaat maupun the rule of law, melainkan membentuk konsep negara hukum baru yang bersumber pada falsafah hidup luhur bangsa Indonesia.
“Konsep baru itu adalah negara hukum Pancasila, sebagai kristalisasi pandangan dan falsafah hidup yang sarat dengan nilai-nilai etika dan moral yang luhur bangsa Indonesia,” ujar Budi membacakan kata sambutan Ketua MK yang berhalangan hadir.
Dijelaskan Budi, konsep negara hukum Pancasila ini menjadi karakteristik utama dan membedakan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum lainnya. Jika dikaitkan dengan literatur kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial, disebut sebagai pilihan prismatik yang dalam konteks hukum disebut sebagai hukum prismatik.
“Negara hukum Pancasila adalah bersifat hukum prismatik. Artinya, hukum yang mengintegrasikan unsur-unsur baik dari yang terkandung dalam berbagai sistem hukum, sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh,” tambah Budi.
Lebih lanjut, Budi memaparkan beberapa karakteristik negara hukum Pancasila. Di antaranya, merupakan negara kekeluargaan. Dalam suatu negara kekeluargaan terdapat pengakuan terhadap hak-hak individu, namun dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan individu. Hal ini, di satu sisi sejalan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang bersifat paguyuban. Namun di sisi lain, sejalan dengan pergeseran masyarakat Indonesia ke arah masyarakat modern yang bersifat patembayan.
“Hal ini sungguh jauh bertolak belakang dengan konsep negara hukum barat yang menekankan kebebasan individu seluas-luasnya. Sekaligus bertolak belakang dengan konsep negara hukum sosialisme komunisme yang menekankan kepentingan komunal atau bersama. Dalam negara hukum Pancasila, diusahakan terciptanya suatu harmoni dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan nasional dengan memberikan pada negara kemungkinan untuk melakukan campur tangan sepanjang diperlukan bagi terciptanya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila,” papar Budi.
Sementara itu, Widodo Sigit Pujianto Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia yang optimal diperlukan kompetensi khususnya pejabat pemda di biro hukum baik pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
“Dengan demikian keberadaan pejabat biro atau bagian hukum mempunyai peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan aplikasi dalam segala aspek hukum. Sehingga buah karya mereka akan secara langsung dirasakan oleh masyarakat,” imbuh Widodo.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Kepala Biro/Bagian Hukum Pemerintah Daerah se-Indonesia akan diselenggarakan pada 14-16 November 2017. Salah satu tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman tentang MK dan Hukum Acara MK bagi para pejabat hukum pemda se-Indonesia.
Sejumlah materi akan disampaikan dalam bimtek melalui narasumber yang sangat berkompeten di bidang hukum, di antaranya Satya Arinanto yang menyajikan materi “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”. Kemudian, Bintan Saragih yang menyampaikan materi “Sistem Penyelenggaraan Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selain itu, Judhariksawan akan menyampaikan materi “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Kemudian Janedri M. Gaffar memaparkan materi “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” serta beberapa narasumber lainnya. (Nano Tresna Arfana/LA)