Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diuji secara materiil oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Aktivis Pemantau Pemilu Aceh. Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XV/2017 tersebut dimohonkan oleh dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yakni Hendra Fauzi dan Robby Syahputra serta Ferry Munandar yang merupakan aktivis pemantau pemilu. Sidang kedua perkara tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Saldi Isra pada Selasa (17/10) di Ruang Sidang MK.
Dalam sidang perbaikan permohonan, Irfan Fahmi selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya menambahkan dua Pemohon baru, yang semula terdiri atas tiga Pemohon menjadi lima Pemohon yang merupakan anggota KIP Aceh Utara. Di samping itu, Pemohon menambahkan pasal atau norma yang diuji, awalnya pasal yang diujikan adalah Pasal 567 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 567 ayat (2), dan Pasal 571 huruf d. Kemudian, pada perbaikan permohonan pihaknya menambahkan tiga pasal lainnya, yakni Pasal 9, Pasal 89, dan Pasal 562 UU Pemilu.
“Tambahan pasal yang diujikan yang semula hanya ada dua pasal menjadi lima pasal, yakni Pasal 9, Pasal 89, dan Pasal 562. Dalam hal ini, kami meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” jelas Irfan.
Selain penambahan Pemohon dan norma, pihaknya juga telah memperbaiki beberapa hal lainnya sesuai nasihat Majelis pada persidangan sebelumnya, di antaranya posita yang menjelaskan adanya kelembagaan KIP, kedudukan hukumpara Pemohon, dan menjabarkan kerugian konstitusional yang dialami tiap Pemohon.
Sebelumnya, para Pemohon menilai UU a quo berakibat pada tidak berlakunya UU Pemerintah Aceh (UUPA) serta pemberlakuannya berakibat pula pada kewenangan KIP yang tidak lagi berwenang sebagai pelaksana pemilu khusus Aceh.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Anwar pun mengesahkan alat bukti terbaru yang diserahkan para Pemohon. Untuk selanjutnya persidangan akan digelar Selasa, 24 Oktober 2017 pukul 14.00 WIB dengan mendengar keterangan presiden dan DPR.(Sri Pujianti/LA)