Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Kepulauan Yapen 2017, Selasa (15/8). Permohonan teregistrasi Nomor 56/PHP.BUP-XV/2017 tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonay.
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk melakukan PSU di seluruh distrik Kabupaten Kepulauan Yapen. PSU tersebut telah dilaksanakan pada 26 Juli 2017 lalu.
Diwakili Iwan Kurniawan Niode, Pemohon menjabarkan hasil penghitungan suara pada PSU Kabupaten Kepulauan Yapen. Paslon Nomor Urut 1 Tonny Tesar dan Frans Sanadi memperoleh 27.391 suara; Paslon Nomor Urut 2 Yulianus Klemens Worumi dan Zefanya Yeuwun mendapatkan 110 suara; Paslon Nomor Urut 3 Marthen Kayoi dan Aser Paulus Yowei mendapatkan 345 suara; Paslon Nomor Urut 4 Simon Atururi dan Isak Semuel mendapatkan 1.588 suara; Paslon Nomor Urut 5 Benyamin Arisoy dan Nthan Bonay mendapatkan 23.552 suara; dan Paslon Nomor Urut 6 Melkianus Laviano Dom dan Saul Ayomi mendapatkan 740 suara.
Berdasarkan penetapan hasil tersebut, pihaknya menemukan adanya beberapa pelanggaran. “Ada beberapa pelanggaran yang terjadi, di antaranya keterlibatan perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu Kada dan pelaksanaan dalam PSU; pelanggaran pengangkatan PPD; pelanggaran pemalsuan dokumen negara A5.KWK dalam PSU; pergantian secara tidak sah dan melawan hukum anggota KPPS secara sepihak tanpa sepengetahuan PPS dan KPU Provinsi Papua sebagai penanggung jawab penyelenggara PSU yang terjadi di 103 kampung atau 170 TPS,” urainya di hadapan Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Di samping itu, Pemohon juga mencatat adanya pelaksanaan politik uang dan pemberian materi lainnya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 yang membagikan uang kepada pemilih dengan menggunakan hak pilih ditingkat distrik pada wilayah Yapen Selatan.
Dengan demikian, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Surat Keputusan Nomor 36/Ktps/KPU-Kab030.434110/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten dalam PSU pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 29 Juli 2017 tersebut dinyatakan cacat hukum.
Pelanggaran TSM
Pada kesempatan yang sama, Mahkamah juga menggelar sidang perkara Nomor 57/PHP.BUP-XV/2017 yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Simon Atururi dan Isak Semuel Worabai. Pemohon yang diwakilkan Jamil Burhanuddin menyebutkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 telah melakukan pelanggaran pemilihan yang terencana, sistematis, dan masif (TSM).
“Pada PSU lalu Paslon Nomor Urut 1 beserta tim suksesnya telah melakukan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang bersifat TSM dengan melakukan politik uang dengan membagikan uang kepada pemilih yang tersebar di seluruh distrik,” terangnya.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, Pemohon telah mendapatkan laporan bahwa tindakan dari Tim Sukses Paslon 1 tersebut telah di proses hukum oleh Bawaslu Provinsi Papua. Dengan demikian, atas perbuatan yang merupakan kejahatan pemilu yang tidak bisa ditoleransi, pihaknya mengharapkan sanksi maksimal bahwa Paslon 1 didiskualifikasi sesuai ketentuan Pasal 73 dan Pasal 135A UU No. 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Pemohon menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 5 yakni Calon Wakil Bupati masih berstatus Pegawai Negeri Sipil. “Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara, Paslon Nomor Urut 5, yakni calon wakil bupati itu sifatnya masih berstatus PNS atau ASN. Menurut kami tentu itu dilarang untuk setiap peserta masih aktif sebagai PNS sehingga harus terlebih dulu mengundurkan diri,” tegas Jamil.
Untuk itu, pada Petitum pihaknya pun memohonkan agar Mahkamah mengabulkan permohonan, membatalkan keputusan KPU, mendiskualifikasi Paslon 1 dan 5, dan menetapkan Pemohon sebagai paslon terpilih serta melaksanakan keputusan ini bagi Termohon.
Pada akhir persidangan, terkait beberapa catatan persoalan yang diajukan para Pemohon dengan berbagai permintaan untuk klarifikasi pada pihak-pihak yang direkomendasikan, seperti BKN dan Bawaslu, Hakim Konstitusi Suhartoyo pun meminta agar para Pemohon mengumpulkan bukti-bukti untuk kemudian disampaikan pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada Selasa, 22 Agustus 2017 pukul 14.00.
(Sri Pujianti/lul)