Pemohon Absen, Uji Aturan Kewajiban Bayar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Ditunda
Rabu, 17 Mei 2017
| 08:52 WIB
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (ketuk palu) menunda persidangan perkara pengujian UU Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, Selasa (16/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Suprayitno, seorang warga negara perseorangan yang mengajukan keberatan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU 34/1964) tidak hadir dalam sidang perbaikan. Sidang kedua permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 17/PUU-XV/2017 digelar pada Selasa (15/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna tersebut, Pemohon tidak hadir meski Majelis Hakim telah membuka sidang. Untuk itu, Majelis Hakim menunda persidangan.
Pada permohonannya, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena diharuskan membayar dua iuran wajib, yakni membayar iuran BPJS dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akibat berlakunya UU 34/1964. Menurut Pemohon, baik BPJS maupun SWDKLLJ memiliki manfaat yang sama, yakni untuk melindungi Pemohon. “Dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 2004, seharusnya UU lama (UU 34/1964) dihapuskan karena bisa menimbulkan tumpang tindih,” ujarnya tanpa diwakili kuasa hukum, Selasa (2/5).
Menurut Pemohon, ia dan keluarganya telah memenuhi kewajiban untuk membayar iuran BPJS sebagaimana diatur dalam UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Akan tetapi, Pemohon pun diharuskan untuk membayar SWDKLLJ yang dipungut oleh Jasa Raharja. Padahal, lanjut Pemohon, Pasal 4 UU 34/1964 menyebutkan pembayaran ganti rugi hanya didapatkan oleh korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan. Sementara, korban kecelakaan tunggal karena kelalaian ataupun sarana dan prasana jalan yang rusak tidak ditanggung. Hal tersebut dinilai merugikan Pemohon secara materiil. Oleh karena itu, Pemohon meminta seluruh UU DWKLLJ untuk dibatalkan. (Lulu Anjarsari/lul)