Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, Panwaslu, serta pengesahan alat bukti untuk tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen 2017, Rabu (12/4) di ruang sidang MK. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan M. P. Sitompul, dan Aswanto.
Dalam keterangan Termohon untuk perkara Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menilai Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Tonny Tesar dan Frans Sanadi tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara PHP Kada. Sebab, Termohon menilai Pemohon bukan lagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 setelah didiskualifikasi.
Diwakili Pieter Ell, Termohon menjelaskan didiskualifikasinya Pemohon dari Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Rekomendasi Panwaslih Nomor 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 sudah mengikuti prosedur yang berlaku. “Keputusan tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari rapat pleno untuk klarifikasi kepada Pemohon, klarifikasi Termohon dengan Panwaslih, hingga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Oleh karena itu, berdasarkan rekomendasi Panwaslih, pihak Termohon wajib melakukan rekomendasi dari Panwaslih tersebut,” jelas Pieter.
Tidak Ada Kecurangan
Pada kesempatan yang sama, Termohon juga memberikan jawaban atas dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 6 Melkianus Lavino Doom dan Saul Ayomi (Perkara 51/PHP.BUP-XV/2017). Terkait pencoblosan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, Termohon membantah hal tersebut.
“Dalam data yang diperoleh, terdapat nama-nama yang mencoblos dan terdaftar serta tidak ada laporan akan adanya kecurangan seperti yang didalilkan Pemohon,” ujar Heru Widodo selaku kuasa hukum Termohon.
Sementara menurut Paslon Nomor Urut 5 Banyamin Arisoy dan Nathan Bonai (Pihak Terkait), Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Pemohon tidak memiliki legal standing dan perselisihan perolehan suara melebihi ambang batas yang telah ditentukan,” terang Kuasa Hukum Pihak Terkait Budi Setyanto.
Termohon juga membantah dalil Paslon Nomor Urut 4 Simon Atururi dan Isak Semuel Worabai selaku Pemohon perkara Nomor 53/PHP.BUP-XV/2017 terkait adanya politik uang. Menurut Termohon, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kecurangan yang dimaksud.
Dalam persidangan, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Fegie Yoanti Wattimena juga memberikan keterangan terkait adanya laporan kecurangan dalam Pilkada Kepulauan Yapen. “Bawaslu telah melakukan usaha untuk mengundang Pelapor, Terlapor (Ketua KPU Kepulauan Kabupaten Yapen), dan saksi untuk dilakukan peninjauan ulang fakta dan bukti belum terkait administrasi,” ujarnya.
(Sri Pujianti/lul)