Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Aceh Barat Daya yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut Empat Said Syamsul Bahri dan Nafis A. Manaf.
"Menyatakan, Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan perkara Nomor 17/PHP.BUP-XV/2017, Senin (3/4).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan pemohon bukan merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Aceh Barat Daya 2017. Pemohon telah dicoret dari daftar dan nomor urut pasangan calon berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2017 tentang Koreksi Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017, tanggal 21 Januari 2017.
“Dengan demikian, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) karena bukan merupakan pasangan calon. Sehingga, tidak perlu mempertimbangkan syarat ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 danPasal 7 ayat (2) PMK 1/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 1/2017,” tegas Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan hukum.
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kekhususan, Mahkamah menegaskan kekhususan tersebut tidak berkenaan dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, termasuk mengenai ambang batas yang ditentukan dalam Pasal 158 UU 10/2016. Menurut Mahkamah, pemohon seolah-olah secara implisit menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU 10/2016 sebagai lex generalis (ketentuan umum).
“Hubungan UU 11/2006 dengan UU 10/2016 bukanlah hubungan lex specialis dengan lex generalis. Keadaan demikian semata-mata berlaku karena adanya ketentuan Pasal 199 UU 10/2016,” ujar Aswanto.
Ambang Batas
Sementara terhadap perkara PHP Kada Kabupaten Pidie (15/PHP.BUP-XV/2017) yang diajukan Paslon Nomor Urut 3, Sarjani Abdullah dan M. Iriawan, Mahkamah menyatakan tidak menerima. Sebab, menurut Mahkamah, permohonan tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 1 Tahun 2016.
“Oleh karena eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, pokok permohonan pemohon serta eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan,” ucap Ketua MK Arief Hidayat.
Jumlah penduduk di Kabupaten Pidie adalah sebanyak 435.608 jiwa berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester II Tahun 2015 per tanggal 31 Desember 2015. Dengan demikian, selisih suara maksimal antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 1,5%.
Adapun perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan perolehan suara tahap akhir adalah sebesar 4.673 suara atau 2,34%.
Lewat Tenggat
Dalam sidang yang sama, Mahkamah menggugurkan PHP Kada Kabupaten Bireuen (16/PHP.BUP-XV/2017) karena permohonan melampaui syarat waktu yang telah ditentukan pasal 157 ayat 5 UU 10/2016. “Pertama mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Arief.
(Utami/Bayu Wicaksono/lul)