Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 18 distrik di Kabupaten Tolikara, Papua. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Tolikara (14/PHP.BUP-XV/2017) yang diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi para hakim konstitusi lainnya, Senin (3/4).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dalam waktu paling lama 60 hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di 18 distrik di Kabupaten Tolikara, yaitu Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Bogonuk, Distrik Kanggime, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Geya, Distrik Giliubandu, Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Tagime, Distrik Umagi, Distrik Telenggeme,” ujar Arief.
Menurut Mahkamah, proses rekapitulasi di Kabupaten Tolikara cacat hukum karena proses pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama berkenaan dengan adanya rekomendasi Panwaslih Kabupaten Tolikara yang tidak dilaksanakan. Padahal, menurut Mahkamah, sesuai dengan fakta persidangan, rekomendasi yang dimaksud sangat beralasan menurut hukum.
Mahkamah berpendapat kasus di Kabupaten Tolikara berbeda dengan permohonan-permohonan lainnya yang proses rekapitulasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam permohonan lainnya, Mahkamah dapat langsung menerapkan norma yang memuat batas selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU No. 10/2016. Dalam permohonan yang diajukan John Tabo dan Barnabas Weya tersebut, kondisi untuk memberlakukan pasal 158 UU No. 10/2016 belum terpenuhi karena pada dasarnya belum terjadi proses rekapitulasi penghitungan suara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 bertanggal 24 Februari 2017 adalah cacat hukum,” tegas Arief.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan PSU. Selanjutnya, Mahkamah pun memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Tolikara 2017 serta memerintahkan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut agar berjalan dengan aman, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lewat Ambang Batas
Sedangkan untuk perkara PHP Bupati Buru (20/PHP.BUP-XV/2017), PHP Bupati Kepulauan Sangihe (22/PHP.BUP-XV/2017) dan PHP Bupati Sarmi (21, 25, dan 40/PHP.BUP-XV/2017), Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima karena permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU No. 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) PMK No. 1/2016.
Dalam perkara PHP Kada Buru yang dimohonkan Paslon No. Urut 1 Bakir Lumbessy dan Ramly I. Umasugi, Mahkamah memaparkan jumlah penduduk Kabupaten Buru berjumlah 129.233 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Buru 2017 adalah paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru.
Dengan demikian, selisih perolehan suara maksimal antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 2% dari total suara sah, yakni 1.414 suara. Adapun perolehan suara pemohon sebanyak 29.016 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 41.678 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 12.662 suara.
Objek Nihil
Sementara terhadap PHP Bupati Intan Jaya (50/PHP.BUP-XV/2017), Mahkamah menyatakan belum ada Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya 2017 yang bersifat definitif sehingga belum terdapat objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 157 ayat (4) UU No. 10/2016.
Oleh karena itu, MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya 2017 paling lama 14 hari kerja setelah putusan diucapkan. Rekapitulasi tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Mengenai Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya 2017.
(Sri Pujianti/Nano Tresna Arfana/lul)