Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Serentak 2017. Sidang digelar untuk perkara PHP Kabupaten Maluku Tengah (43/PHP.BUP-XV/2017), Kabupaten Pulau Morotai (46/PHP.BUP-XV/2017) dan Kabupaten Jepara (2/PHP.BUP-XV/2017) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait, Rabu (22/3).
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Kuasa Hukum KPU Maluku Tengah Lattif Lahane menampik tudingan Alter Sopacua dan Aswar Rahim selaku pemohon. Dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih di bawah umur, menurut Lahane, tidak berdasar. Dijelaskan Lattif, pemilih yang dianggap di bawah umur tersebut telah terdaftar sebagai DPT di Kecamatan Amahai. “Bahwa dalil yang pemohon utarakan mengenai pemilih di bawah umur dan diiming-imingi sejumlah uang adalah tidak benar karena pemilih tersebut adalah pemilih DPT yang sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Selain itu, KPU Maluku Tengah sebagai termohon pun menjelaskan MK tidak dapat menerima permohonan karena melewati tenggat pengajuan permohonan yang diatur dalam Pasal 157 UU Pilkada, yakni 3 hari kerja. Pengumuman hasil rekapitulasi, lanjut Lahane, adalah 22 Februari 2016.
“Namun pemohon baru mendaftarkan permohonannya pada 28 Februari 2016, padahal seharusnya batas akhirnya adalah tanggal 27 Februari 2016. Maka permohonan pemohon sudah melewati batas waktu,” urainya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati Tuasikal Abua-Marlatu L. Leleury (pihak terkait) yang diwakili oleh Helmy Sulilatu. Dalam jawabannya, paslon tunggal ini mendalilkan permohonan pemohon lewat tenggang waktu. Selain itu, jumlah perbedaan suara untuk Kabupaten Maluku Tengah seharusnya adalah 1,5% dari total suara sah.
“Akan tetapi, perbedaan jumlah suara pihak terkait dengan kotak kosong sebesar 86.921 suara yang artinya melebihi 1,5% sehingga pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” terangnya.
Sulilatu juga menyampaikan MK tidak dapat menerima permohonan tersebut karena pemohon bukan merupakan pasangan calon ataupun pemantau pemilih seperti yang tercantum dalam PMK No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam PHP Gubernur, Bupati dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Pemohon hanyalah pemilih yang tidak bisa secara otomatis mewakili suara kotak kosong yang berjumlah 61.055 suara. “Pemilih tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak mewakili suara pemilih yang tidak memilih dalam Pilkada calon tunggal Kabupaten Maluku Tengah,” papar Sulilatu.
Pemilih Siluman
Sementara, dalam sidang PHP Pulau Morotai, KPU Pulau Morotai selaku termohon membantah telah mengesahkan pemilih siluman ke dalam DPT Morotai Timur. Menurutnya, nama-nama yang dituding pemohon sebagai pemilih siluman tersebut memiliki KTP dan surat keterangan dari Disdukcapil. “Tidak benar adanya pemilih siluman dengan jumlah 307 DPT di Morotai Timur karena mereka memiliki KTP dan surat keterangan dari Disdukcapil dan nama-nama tersebut telah terdaftar di TPS sehingga sesuai dengan hukum,” ujar Kuasa Hukum Termohon Asep Andryanto menanggapi dalil Pasangan Calon Nomor Urut 1 M. Ali Sangaji dan Yulce Makasarat.
Usai mendengarkan keterangan dari para pihak, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon maupun termohon. Pemohon, termohon, maupun pihak terkait diminta menunggu panggilan untuk sidang lanjutan setelah rapat permusyawaratan hakim.
(Bayu Wicaksono/Lulu Anjarsari/lul)