Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kota Jayapura (48/PHP.KOT-XV/2017), Kabupaten Lanny Jaya (47/PHP.BUP-XV/2017), dan Provinsi Sulawesi Barat (13/PHP.GUB-XV/2017) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (21/3). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait.
KPU Kota Jayapura, diwakili Budi Rahman, menjelaskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Democratic Research Institute atau Lembaga Penelitian Demokrasi Papua, sebagai pemohon, tidak terdaftar dan tidak terakreditasi oleh KPU Jayapura sebagai pemantau. Oleh karena itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHP Kada. Lebih lanjut, KPU Kota Jayapura selaku termohon menilai obyek perkara, yakni penetapan pasangan calon peserta pilkada bukan kewenangan MK, melainkan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemohon justru tidak mempermasalahkan kesalahan hasil penghitungan suara yang seharusnya menjadi obyek perkara PHP Kada. “Pemohon juga mengakui hal tersebut dalam permohonannya,” ujar Budi.
KPU Kota Jayapura pun menegaskan telah melakukan sosialisasi mengenai calon tunggal dan tata cara pemilihan dalam pilkada yang diikuti oleh pasangan calon tunggal. “Termohon telah berupaya agar pemilihan walikota/wakil walikota Jayapura berjalan aman, tentram, dan damai,” imbuhnya.
Sementara Pasangan Petahana Benhur Tommy Mano-H. Rustan Saru selaku pihak terkait menyatakan permohonan yang diajukan pemohon melebihi tenggang waktu. Di samping itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait Refly Harun mengatakan tingkat partisipasi pemilih yang dinilai rendah tidak menghalangi pihak terkait untuk dinyatakan sebagai pemenang pilkada. “Partisipasi pemilih merupakan persoalan menggunakan atau tidak menggunakan hak konstitusional warga, dan bukan persoalan sah atau tidaknya pilkada,” ujar Refly.
Menanggapi dalil pemohon mengenai pembatalan Boy Markus Dawir-H. Nuralam sebagai pasangan calon, Refly menjelaskan kepada panel hakim yang dipimpin ketua MK Arief Hidayat, bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui proses hukum sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Panwas
Dalam sidang yang sama, KPU Kabupaten Lanny Jaya, melalui kuasa hukumnya Pieter Ell, menegaskan perolehan suara pemohon dengan pemenang Pilkada Kabupaten Lanny jaya melebihi ambang batas 2%. Terhadap persoalan adanya tindak kekerasan dan politik uang di 7 distrik yang didalilkan pemohon, menurutnya, persoalan itu seharusnya diselesaikan di Bawaslu atau sentra Gakkumdu, bukan dibawa ke MK.
“Sampai hari ini tidak pernah ada laporan maupun rekomendasi dari pihak Panwas Kabupaten Lanny Jaya tentang dugaan pelanggaran yang terjadi pada tujuh distrik yang dituduhkan oleh pemohon,” ujarnya
Menjawab tuduhan pemohon yang mengatakan KPU Lanny Jaya telah melakukan pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif, Pieter menegaskan hal itu tidak benar dan mengada-ada. Menurutnya, KPU Lanny Jaya telah berupaya maksimal di tengah keterbatasan dan hambatan geografis.
“Termohon telah berupaya semaksimal mungkin dengan semua kemampuan yang ada dengan kondisi geografis yang begitu susah telah melaksanakan semua tahapan itu dengan baik dan semua suara yang diperoleh kandidat, masing-masing kandidat adalah benar-benar suara yang diperoleh dari masyarakat,” ujarnya
Pihak terkait, Pasangan Befa Yigibalom-Yemis Kogoya, yang diwakili oleh Habel Rumbiak, menegaskan bahwa tuduhan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pihak terkait tidak terbukti sama sekali. Sebaliknya, Habel mengungkapkan, berdasar fakta yang ada justru pelanggaran-pelanggaran pidana pilkada dilakukan oleh tim sukses pemohon yang melakukan penghadangan mobil yang ditumpangi Panitia Pemilihan Distrik Malagai.
(ilham/lul)