Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh yang mewakili KIP Kabupaten Aceh Barat Daya membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Sa’id Syamsul Bahri-Nafis A. Manaf. Bantahan disampaikan Panji Wijanarko selaku kuasa hukum KIP Provinsi Aceh dalam sidang kedua PHP Kada Aceh Barat Daya dengan Nomor 17/PHP.BUP-XV/2017, Senin (20/3) di Ruang Sidang Panel MK.
Sebelum menjelaskan pokok permohonannya, KIP Provinsi Aceh menjelaskan pengambilalihan tugas KIP Kabupaten Aceh Barat Daya. Hal tersebut berdasarkan aduan terhadap DKPP yang memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KIP Kabupaten Aceh Barat Daya. KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dinilai tidak cermat, tidak profesional dan tidak taat karena telah meloloskan pemohon yang memiliki cacat persyaratan karena diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak sah.
Untuk itu, KIP Provinsi Aceh mengambil alih pelaksanaan tugas KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dalam penyelenggara pemilihan kepala daerah sampai dengan dipulihkannya keanggotaan KIP Aceh Barat Daya. KIP Provinsi Aceh melakukan koreksi atas keabsahan dukungan PKPI terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Barat Daya Nomor Urut 4 atas nama Said Syamsul Bahri-M. Nafis A. Manaf. “Pemohon dalam hal ini tidak lagi menjadi peserta pasangan calon, sehingga tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya (16/3), paslon nomor urut 4 tersebut mendalilkan dirugikan dengan adanya penghapusan dirinya dari daftar pasangan calon pada H-25 pemungutan suara. Pencoretan pemohon tersebut disinyalir karena adanya pencabutan dukungan dari PKPI. Padahal, lanjut Safarudin, PKPI dan Partai Amanat Nasional setuju mengusung pemohon dan mendaftarkan pemohon ke KIP Kabupaten Aceh Barat Daya pada 26 September 2016. Atas pencabutan dukungan yang mengakibatkan tercoretnya pemohon, Pemohon telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, namun ditolak dengan alasan bukan merupakan kewenangan MA.
Tidak Jelas
Dalam sidang tersebut, juga digelar sidang untuk PHP Kada Kabupaten Aceh Singkil (5/PHP.BUP-XV/2017) yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Safriadi-Sariman. KIP Kabupaten Aceh Singkil membantah adanya keberpihakannya untuk mendukung salah satu pasangan calon. Arie Achmad selaku kuasa termohon menjelaskan dalil yang diungkapkan pemohon tidak jelas atau kabur. “Adanya berbagai pelanggaran dalam proses pemungutan suara, seperti adanya pemilih fiktif, mobilisasi pemilih, dan politik uang adalah dalil yang tidak jelas karena Pemohon tidak mampu menjelaskan kapan, di mana, siapa, dan bagaimana pelanggaran tersebut terjadi,” paparnya.
Selain itu, lanjut Achmad, dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran yang bersifat secara terstruktur, sistematis, dan masif tidak jelas. Sebab, pemohon tidak mampu menjelaskan apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dapat dikategorikan terstruktur, sistematis, masif, serta kapan, di mana, dan siapa, dan bagaimana pelanggaran tersebut terjadi.
“Pemohon juga tidak mampu menjelaskan bagaimana kaitan antarsatu pelanggaran dengan pelanggaran lainnya, sehingga bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dalil-dalil pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga permohonan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” urainya.
Sementara Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dulmusrid-Sazali selaku pihak terkait juga membantah tuduhan penyalahgunaan jabatan, politik uang, dan pelibatan ASN. Lagipula, menurut pihak terkait, bukan kewenangan MK untuk mengadili tuduhan-tuduhan tersebut. “Melainkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil seharusnya disampaikan Pemohon sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (LA/lul)