Keberpihakan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyelenggaraan pilkada masih menjadi isu utama yang dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Serentak 2017. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana PHP Kabupaten Bombana (34/PHP.BUP-XV/2017), Kabupaten Takalar (36/PHP.BUP-XV/2017), Kabupaten Dogiyai (38/PHP.BUP-XV/2017), dan Kota Tasikmalaya (35/PHP.KOT-XV/2017) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat, (17/3).
Unoto Dwi Yulianto, kuasa hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Nomor Urut 3 Dede Sudrajat- Asep Hidayat mengungkapkan selisih perolehan suara antara pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Budi Budiman-Muhammad Yusuf adalah sebesar 2,6%. Selisih tersebut, diakui memang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, pemohon beranggapan MK bukanlah mahkamah kalkulator yang hanya menghitung perolehan suara saja.
Pemohon dalam permohonannya banyak menyebut putusan-putusan MK terdahulu yang sudah menjadi yurisprudensi. Unoto mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada Kota Tasikmalaya berpengaruh pada hasil. “Oleh karena itu, keadilan prosedural tidak boleh memasung Mahkamah Konstitusi yang mengedepankan keadilan substantif,” ujar Unoto.
Pemohon menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang diakibatkan dari keberpihakan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya. Pelanggaran itu, antara lain adanya sejumlah camat yang mengarahkan PNS untuk mendukung petahana. Bentuk ketidaknetralan lainnya yang diungkapkan adalah soal banyaknya surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pihak yang digunakan oleh warga dari luar Kota Tasikmalaya untuk ikut pemungutan suara.
Tidak hanya itu, pemohon juga menilai ada komisioner KPU Kota Tasikmalaya yang bermasalah. Menurut pemohon, dua komisioner tersebut diangkat menjadi komisioner karena ada kesepakatan dengan petahana,meski sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Dalam persidangan yang sama, Ridwan Darmawan, kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana Nomor Urut 1 Kasra Jaru Munara-Man Arfa mempersoalkan sikap KPU Bombana yang tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas.
Bentuk keberpihakan lainnya dari penyelenggara, menurut pemohon, adanya keterlibatan aparat desa yang merangkap sebagai penyelenggara. Ridwan mengatakan meski berstatus sebagai aparat desa dan penyelenggara pilkada, namun yang bersangkutan tetap membangun posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2 di halaman rumahnya.
Sedangkan dalam sidang PHP Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pasangan Calon Burhanudin-M Natsir Ibrahim mengungkapkan adanya persoalan penggunaan data kependudukan yang dijadikan basis data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, KPU Takalar telah melakukan perbuatan dengan itikad tidak baik, dengan memasukkan dan memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada sejumlah warga yang tidak terdaftar dalam pusat data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.“Termasuk memasukan NIK penduduk di luar Kabupaten Takalar, bahkan ada satu orang yang memiliki 18 NIK terdaftar dalam DPT,” kata Nursal, kuasa pemohon yang lain.
Persoalan DPT juga terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Dogiyai. Pasangan Calon Nomor Urut 4 Markus Waine-Angkian Goo selaku pemohon mengungkapkan pelaksanaan dipenuhi pelanggaran seperti persoalan DPT yang melebihi jumlah penduduk yang pasti berimbas pada pengadaan surat suara serta perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Selain itu, diwakili Eko Perdana Putra, pemohon mengatakan bahwa mengungkapkan persoalan lain yang dinilai sangat mendasar, yakni sistem pemungutan suara yang masih menggunakan noken. Eko menjelaskan adanya pelarangan terhadap penggunaan sistem noken di sejumlah distrik, padahal sejak kabupaten Dogiyai dibentuk pada tahun 2008, sistem noken selalu digunakan dalam pemilihan umum, baik presiden maupun legislatif. Pemohon berargumen, akibat pelarangan paksa sistem noken itu, pemohon kehilangan 11000 suara.
(ilham/lul)