Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Jumat (17/3). Kedua perkara tersebut teregistrasi Nomor 12/PHP.BUP-XV/2017 dan 49/PHP.BUP-XV/2017.
Pemohon perkara Nomor 12, Paslon Dharma Oratmangun dan Markus Faraknimella menyatakan telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh Paslon Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwaly selaku pihak terkat. Politik uang tersebut terjadi di Desa Sangliat Dol, Desa Amdasa, Desa Watmuri, dan Desa Wunlah. “Bagi kami ini tergolong pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” jelas Kuasa Hukum Pemohon Heru Widodo.
Heru menyebut kecurangan TSM bukan tanpa alasan. Kecurangan tersebut, menurutnya, dilakukan untuk mengakali Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur terkait selisih ambang batas suara. Selain itu, KPUD Maluku Tenggara Barat juga dinilai berupaya menghalangi pemilih untuk mencoblos pemohon. “Pemilih tidak menerima surat undangan C6-KWK lalu tidak diperkenankan mencoblos memakai E KTP atau suket dari Disdukcapil setempat,” imbuhnya.
Adapun pemohon perkara Nomor 49, Paslon Petrus P. Werembinan Taborat dan Jusuf Siletty menyebut terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda di berbagai desa. DPT ganda tersebut bertujuan agar pemilih dapat memilih Paslon Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwaly. “Undangan hanya diberikan pada pemilih DPT Ganda untuk memilih paslon tertentu dengan jadwal waktu yang ditentukan jam 13.00 WIT,” jelas Kuasa Pemohon Jeanete Lugebregt.
Selain itu, menurutnya, terdapat pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwaly. “Ditambah lagi Petrus pernah berkampanye kalau dirinya didukung langsung oleh Bupati Maluku Tenggara Barat Bito Temar,” tegasnya.
Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Barat diikuti 3 kandidat. Paslon Nomor Urut 1 Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwaly memperoleh 22.053 suara. Paslon Nomor Urut 2 Petrus P. Werembinan Taborat dan Jusuf Siletty mendapat 13.522 suara. Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Dharma Oratmangun dan Markus Faraknimella mengantongi 19.923 suara.
Dalam sidang yang sama, Panel 2 sesi satu MK juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara PHP Kabupaten Maluku Tengah (43/PHP.BUP-XV/2017) dan PHP Kabupaten Halmahera Tengah (8/PHP.BUP-XV/2017).
(ARS/lul)