Dalam Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, MK memeriksa lima perkara yang berasal dari Provinsi Aceh. Lima perkara tersebut, yakni PHP Bupati Aceh Singkil (5/PHP.BUP-XV/2017), PHP Bupati Aceh Barat Daya (17/PHP.BUP-XV/2017), PHP Walikota Langsa (19/PHP.KOT-XV/ 2017), PHP Bupati Aceh Utara (24/PHP.BUP-XV/2017) dan PHP Bupati Gayo Lues (29/PHP.BUP-XV/2017).
Dalam kesempatan itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Nomor Urut 4 Sa’id Syamsul Bahri-Nafis A. Manaf mengajukan gugatan terhadap hasil keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya. Pemohon yang diwakili oleh Safaruddin selaku kuasa hukum menjelaskan hak konstitusional pemohon terlanggar karena dicoret dari daftar pasangan calon pada H-25 pemungutan suara. “Padahal pemohon telah mengikuti proses debat paslon pada 11 Januari 2017 lalu,” ujarnya dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/3) tersebut.
Pencoretan pemohon tersebut disinyalir karena adanya pencabutan dukungan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Padahal, lanjut Safarudin, PKPI dan Partai Amanat Nasional setuju mengusung pemohon dan mendaftarkan pemohon ke KIP Kabupaten Aceh Barat Daya pada 26 September 2016. Atas pencabutan dukungan yang mengakibatkan tercoretnya pemohon, Pemohon telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, namun ditolak dengan alasan bukan merupakan kewenangan MA.
“Akibat dari pencoretan pemohon dari daftar surat pemungutan daftar calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya telah menyebabkan Pemohon tidak dapat memperoleh hasil pemungutan suara sebagaimana tersebut dalam objek perkara ini. Ini tentu saja telah sangat merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya dijamin dalam UUD 1945,” terang Safarudin.
Untuk itulah, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 02/kpts/KIP-Kab-001.434543/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara. “Memerintahkan kepada Termohon (KIP Kabupaten Aceh Barat Daya) menerbitkan keputusan terbaru tentang penetapan pemohon sebagai pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya,” tandas Safarudin.
Kecurangan TSM
Sementara dalam Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, pasangan calon nomor urut 1 Safriadi-Sariman mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dulmusrid-Sazali sebagai petahana. Kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh Pihak Terkait, diantaranya keberpihakan KPU Kabupaten Payakumbuh yang menyebabkan penggelembungan suara Pihak Terkait dan pengurangan suara pemohon di enam kecamatan. “Perolehan suara pemohon berkurang karena adanya kecurangan TSM oleh petahana,” ucap Samsudin selaku kuasa hukum.
Kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif juga terjadi dalam Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Utara dan Kota Langsa. (LA/lul)