Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Saleh, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad, beserta segenap pimpinan DPD lainnya berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/2) siang. Kunjungan mereka diterima oleh Ketua MK Arief Hidayat beserta beberapa hakim konstitusi, Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Kasianur Sidauruk di lantai 11 Gedung MK.
Ketua DPD mengutarakan maksud kedatangan pimpinan DPD ke MK adalah untuk mengonsultasikan sejumlah persoalan yang terkait dengan fungsi dan kewenangan DPD.
“Mengenai persoalan tidak dilaksanakannya putusan MK dalam pengujian Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau Undang-Undang MD3 oleh DPR dan pemerintah,” ujar Muhammad Saleh.
Farouk Muhammad menambahkan pasca putusan MK, DPD masih mengalami kesulitan mengajukan rancangan undang-undang di program legislasi nasional. Bahkan DPD diperlakukan sebagai fraksi dalam menyusun rancangan undang-undang. Terhadap persoalan-persoalan itu, Farouk meminta kepada MK untuk dapat menjadi penengah antara DPR, pemerintah dan DPD.
Menanggapi hal tersebut Ketua MK mengatakan, putusan MK terhadap pengujian undang-undang yang lalu memiliki latar belakang untuk mengembalikan pemulihan kewenangan DPD sesuai dengan amanat konstitusi. Arief mengakui, selama ini memang ada masalah terkait pelaksanaan putusan MK, karena tidak memiliki lembaga eksekutor.
“Putusan MK memang tergantung pada kesadaran hukum dari seluruh elemen bangsa, meski putusan MK Indonesia banyak diapresiasi oleh MK di negara lain,” imbuh Arief.
Lebih jauh Arief melihat, putusan pengujian Undang-Undang MD3 terkait kewenangan DPD sebenarnya termasuk putusan yang mudah untuk dilaksanakan. Namun memang hal itu tergantung kepada kemauan politik dari lembaga yang terkait. Meskipun demikian, ungkap Arief, banyak juga putusan MK telah dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.
“Persoalan ini memang bukan persoalan hukum, melainkan soal political will untuk melaksanakan konstitusi selurus-lurusnya,” tandas Arief.
(Nano Tresna Arfana/lul)