Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/2) siang. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk meminta barang bukti dan data terkait dengan sidang
dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua MKMK Sukma Violetta hadir dengan didampingi oleh tiga anggota MKMK lainnya, yakni Asad Said Ali, Anwar Usman dan Bagir Manan. Ditemui usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Sukma mengaku mendapat keterangan berharga yang signifikan dari KPK. Hal tersebut menjadi dasar bagi MKMK untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait di Gedung MK.
\"Kami mendapat tambahan keterangan dan keterangan itu berharga bagi kami, signifikan. Sehingga kami bisa akan melanjutkan, ujar Sukma di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, MKMK berterima kasih kepada KPK atas kerja samanya. \"Kami sangat terbantu oleh KPK dari informasi yang diberikan dan juga dari keterangan lain. Jadi kami terima kasih sekali kepada KPK,\" lanjut Sukma.
Pada malam harinya, MKMK kembali melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi di Gedung MK, Jakarta. Sejumlah saksi tersebut adalah Panitera Pengganti yang menangani perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, serta sekretaris dan ajudan Patrialis Akbar.
Seperti diketahui, MKMK dibentuk setelah Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1) lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap untuk penanganan perkara pengujian undang-undang.