Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 khususnya Pasal 49 Ayat (1) tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN Tahun Anggaran 2007 (UU APBN 2007) yang terkait dengan anggaran pendidikan. Pemohon dalam pengujian ini Dra. Hj. Rahmatiah Abbas yang berprofesi sebagai Guru dan Prof. DR. Badryah Rivai, S.H. berprofesi sebagai Dosen. Kedua Pemohon tidak dapat hadir dalam persidangan ini dan diwakili oleh kuasa pemohon yaitu Hj. Elsa Syarief, H.M. Ali Abbas, Syamsul Huda, Suniati, dan Fenty Yuliana membacakan permohonan Pemohon di depan Majelis Hakim Konstitusi.
Dalam permohonannya Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bertentangan dengan Undang-UndangDasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN Tahun Anggaran 2007 yang terkait Pasal 49 Ayat (1) yaitu sepanjang mengenai ketentuan yang mengecualikan atau mengeluarkan gaji pendidik dari anggaran pendidikan 20% bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis Hakim memberikan nasihatnya agar Pemohon lebih memperjelas kerugian konstitusional yang dirugikan oleh Undang-Undang Sisdiknas khususnya Pasal 49 Ayat (1) dan pada positanya Pemohon juga diminta untuk menjelaskan pasal dalam UUD 1945 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tersebu. Selain itu Majelis Hakim juga memberikan nasihatnya agar Pemohon menjelaskan pengertian antara dana pendidikan dan anggaran pendidikan apakah keduanya mempunyai arti dan jumlah yang sama atau tidak.
Persidangan berakhir pada pukul 10.45 WIB, dan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Vien)