Ketua MK dan Presiden Tengahi Sengketa MA-BPK
Senin, 24 September 2007
| 15:02 WIB
Perselisihan mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap biaya pungutan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah tuntas. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Ketua BPK Anwar Nasution dan Ketua MA Bagir Manan sepakat untuk mengakhiri perbedaan mengenai audit atas pungutan biaya perkara di pengadilan. Selanjutnya, mekanisme proses audit tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Sebelumnya, Ketua BPK telah melaporkan kepada Mabes Polri terhadap penolakan Sekretaris MA atas rencana BPK untuk melakukan audit di MA. Ketua BPK juga telah berencana membawa sengketa tersebut untuk diputus oleh MK. Namun pada beberapa kesempatan, Ketua MK menekankan agar sengketa tersebut dapat diselesaikan di luar pengadilan. Perlu ada inisiatif dari Presiden untuk membantu menyelesaikan sengketa ini, ujar Jimly kepada wartawan di gedung MK, Kamis (20/9).
Sabtu (22/9) Presiden telah memfasilitasi pertemuan Ketua BPK dan Ketua MA untuk menyepakati mekanisme audit terhadap MA. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, tersebut juga dihadiri oleh Ketua MK.