Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Senin (14/11). Agenda sidang perkara No 85/PUU-XIV/2016 adalah mendengar keterangan Presiden dan DPR.
Mewakili Pemerintah, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih menjelaskan pasal-pasal yang diujikan Pemohon terkait penyelidikan KPPU bersifat adminsitratif. Menurut Pemerintah, permohonan tersebut tidak tepat dan hanya melihat KPPU secara parsial.
“Jika hanya melihat pasal yang diujikan memang penyelidikan KPPU sifatnya administratif. Artinya, KPPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, namun pasal tersebut belum mengatur mengenai proses penyelidikan itu sendiri. Oleh karena itu, harus melihat pasal-pasal lainnya, yaitu Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 undang-undang a quo,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, Lasminingsih juga menyinggung tentang kewenangan penyelidikan yang dipermasalahkan Pemohon. Ia menjelaskan penyelidikan dalam undang-undang a quo memiliki pengertian serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh investigator KPPU untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan klarifikasi, laporan hasil kajian, hasil penelitian, dan hasil pengawasan.
“Dengan demikian, yang dimaksud dengan penyelidikan dalam undang-undang a quo dengan penyelidikan yang diatur dalam KUHAP adalah berbeda. Dalam KUHAP, penyelidikan dilakukan oleh penyelidik dalam hal ini polisi, sedangkan penyelidikan dalam undang-undang a quo dilakukan oleh investigator KPPU, bukan oleh polisi.” ucapnya.
Terkait tata laksana penyelidikan, jelasnya, memang tak diatur dalam undang-undang yang ada. Meski demikian, Lasminingsih menegaskan bukan berarti tata cara penyelidikan tidak diatur sama sekali. Menurutnya, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara telah diatur mengenai tahapan penanganan perkara yang berisi penyampaian laporan, klarifikasi laporan, jangka waktu klarifikasi laporan, perkara inisiatif, penyelidikan dan tata cara penyelidikan, pemberkasan, sidang majelis komisi, putusan majelis komisi, upaya hukum keberatan, dan permohonan eksekusi
Pemohon perkara ini adalah PT. Bandung Raya Indah Lestari. Mereka merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan ketentuan Pasal 22, 23, 24, Pasal 26 huruf c, d, h, i, Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 44 ayat (4), ayat (5). Yakni berkaitan dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 12/KPPU-L/2015 yang membatalkan proses pelelangan badan usaha. Menurut Pemohon, pelelangan tersebut telah telah dimenangkannya secara jujur, fair, dan terbuka.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut tidak mengatur secara jelas dan tegas kedudukan KPPU. “Apakah (KPPU, red) sebagai lembaga administratif yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara administatif atau sebagai penegak hukum pidana yang berwenang melakukan penyelidikan,” jelas kuasa Pemohon Muhammad Ainul Syamsu.
Lebih lanjut, menurut Pemohon, frasa “pihak lain” dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 UU 5/1999 tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, Pemohon menilai frasa tersebut bersifat multitafsir dan tidak jelas sehingga membuka ruang bagi lembaga tertentu untuk bertindak sewenang-wenang. Menurut Pemohon, frasa “pihak lain” seharusnya dimaknai sebagai frasa “pelaku usaha lain”.
Selain itu, Pemohon menganggap frasa “penyelidikan dan/atau pemeriksaan” dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1999 tidak memberikan kepastian hukum karena seolah-olah KPPU atau unit kerja di dalamnya mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Ketidakjelasan tersebut dinilai dapat memberikan celah hukum karena KPPU dapat menjadikan hasil pemeriksaan administratif sebagai hasil penyelidikan.
“Ketidakjelasan tersebut juga berpotensi untuk memberikan ruang kepada KPPU untuk memberikan makna secara luas untuk menjalankan fungsi penyelidikan, fungsi penuntutan dan fungsi ajudikasi secara sekaligus,” katanya.
Padahal, Pemohon berpendapat KPPU tidak mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut, kecuali melakukan pemeriksaan administratif terhadap pelaku usaha.
(ars/lul)