Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) dan Pasal 17 ayat (1) UU No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (UU MA), Rabu (9/11). Mahkamah menyatakan Anggota KY Periode 2010-2015 Taufiqurrahman Syahuri sebagai Pemohon Perkara Nomor 125/PUU-XIII/2015 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU KY dan Pasal 17 ayat (1) UU MA. Kedua norma tersebut menyatakan syarat penangkapan dan penahanan anggota KY dan hakim MA harus melalui persetujuan presiden. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut merugikan lantaran hanya mensyaratkan persetujuan Presiden untuk tindakan penangkapan dan penahanan, tidak mencakup keseluruhan tindakan Kepolisian. Sehingga tindakan Kepolisian yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan penyidik Kepolisian mengganggu pelaksanaan dan kewajiban Pemohon sebagai anggota KY saat itu.
Menurut Mahkamah, prosedur izin sebelum memeriksa pejabat negara, dalam hal ini anggota KY, adalah untuk melindungi harkat dan martabat serta wibawa pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan secara hati-hati, cermat, dan tidak sembrono serta tidak sewenang-wenang. Terkait permasalahan hukum yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan suatu implementasi atau penerapan norma hukum suatu undang-undang.
“Permasalahan hukum yang dialami Pemohon menurut Mahkamah berkaitan dengan suatu implementasi atau penerapan norma hukum suatu pemberlakuan undang-undang. Hal tersebut tidak dapat dipertentangkan dengan konstitusionalitas keberlakuan suatu undang-undang,” tegas Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Andai Pemohon menganggap proses hukum yang dialaminya terdapat kekeliruan dan tidak sesuai dengan prosedur formil dan/atau materiil hukum yang berlaku, imbuh Maria, Pemohon dapat melakukan upaya hukum lain. Misalnya, melalui praperadilan, upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum peninjauan kembali. “Jika mempermasalahkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU KY dan Pasal 17 ayat (1) UU MA jelas tidak tepat,” lanjutnya. (ars/lul)