Rahmat Artha Wicaksana selaku Pemohon perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan mencabut permohonan perkara No. 41/PUU-XIV/2016. Hal tersebut disampaikan langsung pada sidang kedua perkara yang digelar Senin (30/5) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hadapan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang memimpin persidangan, Wicaksana menyampaikan pencabutan perkara dimaksud. Menurut Wicaksana, substansi gugatan sudah terjawab lewat Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Seperti diketahui,Pemohon menggugat Pasal 138 ayat (3) UU 22 Tahun 2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Menurut Pemohon, rumusan keseluruhan dari UU LLAJ tidak dengan tegas mendefinisikan frasa “angkutan umum orang dan/atau barang”. Sehingga, banyak pihak pelaku bidang transportasi angkutan umum melalukan interpretasi secara bebas atas frasa tersebut.
Misalnya saja ojek motor, termasuk ojek motor online yang tengah marak belakangan ini, sebenarnya bisa saja masuk dalam definisi angkutan umum seperti yang disyaratkan Pasal 47 ayat (2) huruf a UU LLAJ. Sebab, ojek motor memiliki sifat sebagai kendaraan yang dapat mengangkut orang dan barang dengan memungut biaya atau tarif. Sayangnya, ojek motor belum dapat didefinisikan sebagai angkutan umum akibat adanya ketentuan dalam Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ. Oleh karena itu, mulanya Pemohon ingin menggugat ketentuan a quo.
Namun, sidang baru berjalan satu kali, Pemohon sudah melakukan pencabutan permohonan. “Di dalam perkembangannya, Yang Mulia, dalam permohonan ini kami mendapati bahwa pemerintah melalui c.q Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mana di situ telah mengatur tentang angkutan orang dan barang yang menggunakan aplikasi online. Jadi, setelah kami melihat pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait dengan aplikasi online kami merasa urgensi permohonan ini sudah tida kami akan lanjutkan,” jelas Wicaksana mengenai alasan pencabutan permohonannya.
Menanggapi hal itu, Wahiduddin menyampaikan agar Pemohon menyerahkan pernyataan pencabutan permohonan secara tertulis. “Sementara untuk Pemohon I belum dinyatakan di dalam persidangan ini dan untuk itu kami minta supaya pencabutan ini disampaikan tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pemohon,” pinta Wahiduddin sesaat sebelum menutup sidang yang berlangsung singkat itu. (Yusti Nurul Agustin/lul)