Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Konstitusi Republik Ceko, Selasa (10/5). Kunjungan kerja yang didampingi oleh Duta Besar RI untuk Republik Ceko Aulia A. Rachman tersebut diterima langsung oleh Wakil Presiden MK Ceko Jaroslav Fenyk.
Dalam kesempatan itu, Anwar mengucapkan terima kasih atas keramahtamahan dan kesediaan Wakil Presiden MK Ceko yang berkenan menerima kunjungan delegasi MKRI. Meskipun dalam waktu yang bersamaan, Wakil Presiden MK Ceko seharusnya mengikuti sesi sidang pleno tertutup.
Anwar pun menyampaikan salam hormat Ketua MKRI Arief Hidayat kepada Presiden MK Ceko Rychetsky. Anwar menyampaikan, Ketua MKRI berharap pada waktu yang akan datang dapat berjumpa dengan Presiden MK Ceko guna menjalin hubungan yang lebih baik antara MKRI dengan MK Ceko. Hal itu lantaran MK Ceko merupakan salah satu MK tertua di dunia yang memiliki banyak pengalaman, selain MK Austria.
Dalam kesempatan yang sama, Fenyk pun menjelaskan sejarah MK Ceko yang merupakan MK tertua di Eropa yang didirikan pada 1918. Pada awal pendiriannya, MK Ceko tidak berjalan lama. Bahkan setelah terjadinya Perang Dunia II, keberadaan MK Ceko tidak dapat dipertahankan karena Partai Komunis tidak menghendaki berdirinya sebuah MK di negeri Cekoslowakia saat itu. “Ide pertama untuk membangun kembali MK Ceko, dimulai lagi pada tahun1968-1969. Sistem MK yang baru ini terinspirasi dari sistem hukum Amerika Serikat dan Jerman,” urainya.
Saat ini, MK Ceko memiliki 15 orang hakim konstitusi dengan masa jabatan 10 tahun dengan dipimpin oleh 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai hakim konstitusi. Jika dibandingkan dengan MK lainnya diberbagai negara, kewenangan MK Ceko cukup luas dan memiliki kekuasaan yang terpisah dengan kewenangan Mahkamah Agung (Supreme Court). Kewenangan MK Ceko, antara lain memeriksa hasil perkara dari peradilan umum, menguji undang-undang atas permintaan presiden/parlemen, dan memberikan jawaban atas permintaan dari hakim peradilan umum.
Perkara yang saat ini ditangani oleh MK Ceko didominasi perkara yang didasarkan adanya keluhan konstitusional warga negara. Perkara jenis ini mencapai 90% dari total perkara yang ditangani oleh MK Ceko. Dalam setahun, perkara yang ditangani oleh MK Ceko berjumlah 3500 perkara. Sehingga seorang hakim dapat mengeluarkan 2 hingga 3 putusan dalam sehari.
Dalam bekerja, hakim konstitusi MK Ceko terbagi dalam 4 panel. Tidak semua putusan diambil melalui putusan pleno, karena dalam perkara tertentu, panel hakim juga memiliki kewenangan untuk memutus perkara. Amar Putusan MK Ceko hanya terdiri atas dua jenis, yaitu menolak atau menerima permohonan pemohon. Sedangkan sifat putusan MK Ceko bersifat final dan mengikat.Mekanisme pemeriksaan perkara di MK Ceko, dilakukan secara tertutup. Hanya perkara-perkara tertentu saja yang sangat menarik perhatian publik yang dilakukan secara terbuka untuk umum.
Usai menyimak paparan Fenyk, Anwar menanyakan kemungkinan peluang kerja sama dalam bentuk pertukaran staf antara MKRI dengan MK Ceko. Menjawab pertanyaan tersebut, Fenyk menjelaskan pertukaran staf belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal itu lantaran kemampuan bahasa Inggris hukum MK Ceko sangat terbatas dan tidak mudah mencari padanan terminologi hukum dari bahasa Ceko ke bahasa Inggris. Namun, pihaknya menyambut baik usulan Anwar dan akan menyampaikannya kepada Ketua dan para hakim MK Ceko.
Menutup pembicaraan, Fenyk mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Delegasi MKRI. Ia pun berharap hubungan MKRI dengan MK Ceko dapat menjadi lebih baik lagi. (nallom/lul)