Meski persidangan sudah berlangsung, Ecek Karyana selaku Pemohon perkara Pengujian Undang-Undang Yayasan justru mengajukan permohonan penarikan kembali perkara No. 36/PUU-XIV/2016 tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan yang pada intinya mengabulkan penarikan kembali perkara yang dimohonkan oleh Ecek selaku pembina Yayasan Anugrah Bhakti Barokah Sumedang itu.
“Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada 21 April 2016 lalu, Mahkamah melalui kepaniteraan menerima surat permohonan penarikan kembali perkara a quo. Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang menetapkan permohonan penarikan kembali oleh Pemohon beralasan menurut hukum.
Untuk diketahui, penarikan kembali suatu perkara yang masuk ke Mahkamah dibenarkan olehPasal 35 ayat (1) dan (2) UU Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut memberikan kesempatan penarikan kembali perkara yang tengah diperiksa oleh Mahkamah. Meski demikian, penarikan tersebut membawa konsekuensi permohonan serupa tidak dapat diajukan kembali.
Sebelumnya, Pemohon tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok permohonannya pada sidang perdana yang digelar Kamis (14/4) lalu. Pada intinya, Pemohon selaku pembina yayasan meminta hak yang sama seperti pengurus yayasan untuk mengajukan perkara ke pengadilan. Oleh karena itu, Pemohon kemudian menggugat ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Yayasan. Pasal tersebut menyatakan pengurus yayasan bertanggung jawab penuh terhadap kepengurusan yayasan serta berhak mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Hanya pengurus yayasan yang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, sedangkan pembina tidak bisa, bahkan ditolak sama sekali di Pengadilan Negeri Sumedang. Mohon Yang Mulia untuk mempertimbangkan karena saya memperjuangkan ini untuk umum karena yayasan ini bersifat sosial,”ujar Ecek.
Menanggapi penjelasan Ecek, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin persidangan menyarankan agar Pemohon menjelaskan legal standing yang dipakai dalam permohonannya. Sebab, Palguna melihat Pemohon belum menguraikan legal standing yang digunakan, sekaligus kerugian yang dialami Pemohon.
“Dengan rumusan seperti itu, apa hak konstitusional Anda yang dirugikan? Nah, itu yang mesti dijelaskan. Itu harus dibedakan dengan dalil tentang pertentangan norma undang-undang yang diujikan. Anda di situ memfokuskan diri mengapa itu Anda anggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945? Itu dua hal yang mesti clear,” saran Palguna.
Namun, Pemohon akhirnya memilih untuk menarik kembali permohonan. Sesuai ketentuan yang berlaku, Pemohon memang dapat menerima masukan para hakim, mengabaikannya, maupun mengajukan permohonan penarikan kembali perkara. (Yusti Nurul Agustin/lul)