Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Rabu (23/3) di ruang sidang MK. Namun sidang tersebut ditunda karena pemohon tak hadir.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, sempat molor selama 15 menit untuk memberi waktu kepada Pemohon agar bisa hadir. Namun, menginjak pukul 10.15 WIB, Pemohon tak kunjung hadir. Akhirnya Hakim Konstitusi Aswanto sebagai ketua panel sepakat sidang ditunda.
“Karena sesuai dengan jadwal, sidang ini semestinya jam 10.00 WIB, kita sudah menunda kurang-lebih 15 menit untuk menunggu kedatangan Pemohon, tapi ternyata sampai sekarang belum datang, maka sidang pada hari ini kita tunda untuk waktu yang nanti kita tentukan kemudian,” ujarnya menutup sidang didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Maria Farida Indrati.
Pada permohonan perkara Nomor 26/PUU-XIV/2016 tersebut, Ahmad Tojiwa Ram, Wahyu Hidayat, Zulkifli Rahman, Sri Wahyuni S., Giovani, Andi Azhim Fachreza Aswal, Wahyudi Kasrul, Muhammad Afdal Yanuar, Abrar, Febri Maulana, Asrullah, dan Dewi Intan Anggraeni sebagai Pemohon menguji ketentuan UU Pendidikan Tinggi. (Arif Satriantoro/lul)