Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak (Perkara No. 148/PHP.BUP-XIV/2016) pada Selasa (2/2) pagi. Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Inya Bay dan Said Hindom. Inya Bay hadir dalam persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.
Pemohon menuturkan, pada 28 Juli 2015 Pemohon telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fak-Fak (Termohon) sebagai calon bupati dalam Pilkada Fakfak 2015 yang diusung Partai Golkar versi Munas Ancol. Adapun Partai Golkar versi Munas Bali mengajukan paslon lain, yakni Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Homobore. Pada jangka waktu pendaftaran, tercatat empat paslon mendaftar sebagai calon kepala daerah Kabupaten Fakfak, termasuk Pemohon.
Namun, imbuh Pemohon, pada 7 Agustus 2015, Termohon menggelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik. Padahal, berdasaran lampiran Peraturan KPU No. 2/2015, tanggal 7 Agustus adalah batas akhir perbaikan syarat pencalonan. “Pemohon dan peserta rapat kemudian memprotes dan mempertanyakan alasan digelarnya pleno tersebut, namun tidak digubris oleh Termohon,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Termohon kemudian mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VII/2015 yang menyatakan Paslon Inya Bay-Said Hindom (Pemohon) dan Donatus Nimbitkendit-Abdurrahman tidak memenuhi syarat. Adapun Paslon Ivan Ismail Madu-Fransiskus Hombore yang diusung Partai Golkar versi Munas Bali dinyatakan memenuhi syarat.
“Penilaian para Termohon terhadap keabsahan persyaratan pencalonan Paslon Ivan Ismail dan Fransiskus Hombore tidak memiliki alasan hukum yang kuat karena hanya bersandar pada ketentuan Pasal 36 ayat (4) PKPU No. 12/2015. Sementara ketentuan-ketentuan lain yang mengatur proser dan syarat pencalonan bagi parpol yang memiliki dua kepengurusan di tingkat kabupaten dikesampingkan Termohon,” urainya.
Terhadap permasalahan tersebut, Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan rekomendasi agar KPU Fakfak memverifikasi dan memvalidasi ulang para paslon tersebut. Hasilya, hanya satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni Paslon Muhammad Uswanas dan Abraham Sopehuluwakan. Karena MK belum memutus keabsahan pilkada calon tunggal, Termohon membuka kembali pendaftaran pada 28-30 Agustus 2015. Pada pendaftaran kedua, paslon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan kembali mendaftarkan diri dan ditetapkan menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2015.
“Menurut Pemohon, pasangan yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan tidak dapat lagi mendaftar pada masa pembukaan kembali pendaftaran. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 89A ayat (2) PKPU No. 12/2015,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemohon menegaskan kedudukan hukumnya sebagai warga negara yang dirugikan hak konstitusionalitasnya dan berharap MK menerima permohonan tersebut. “Sebagai warga negara atau masyarakat hukum yang merasa hak hukum dan hak konstitusionalnya dirugikan melalui Mahkamah Konstitusi inilah, Pemohon mencari keadilan. Pemohon hanya memohon kepada Majelis Hakim, memutuskan seadil-adilnya karena Pemohon telah didaftarkan dan diterima oleh Termohon,” ujarnya.
Dalam petitum, Pemohon meminta Majelis Hakim agar melakukan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak No. 17/Kpts/KPU.Kab.Fakfak/I/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2015.
Dalam sidang tersebut, Ketua Panel Anwar Usman juga memeriksa sejumlah alat bukti. “Baik, terima kasih Pemohon. Selanjutnya pengesahan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon P-1 sampai dengan P-22, betul? Cuma ada masalah bukti P-3 nya itu tidak ada, coba nanti setelah sidang ini diklarifikasi dengan Kepaniteraan MK Kemudian bukti P-4 antara bukti fisik dan daftar bukti berbeda, ya. Selain itu sudah lengkap,” kata Anwar.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 3 Februari 2016 pukul 13.30 WIB, untuk mendengar jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait sekaligus pengesahan alat bukti. (Nano Tresna Arfana/Ilham Wiryadi/lul)