JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan perselisihan hasil pilkada (PHP). Sebanyak 40 perkara akan diputus hari ini.
Hingga pukul 12.30 WIB, setidaknya 16 permohonan PHP ditolak oleh MK dengan alasan yang sama, yaitu karena melewati tenggang waktu batas pengajuan permohonan yang disebutkan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Salah satu permohonan yang ditolak adalah Kabupaten Gresik yang penetapan perolehan suaranya adalah 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB.
Sehingga seharusnya batas akhir pengajuan permohonan adalah pada 19 Desember pukul 16.30 WIB.
Sedangkan pemohon, yaitu calon Bupati dan Wakil Bupati Husnul Khuluq dan Ach Rubaie mengajukan permohonan pada 16.37 WIB. Terlambat tujuh menit dari batas waktu yang ditentukan.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan peraturan perundangan," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya saat pembacaan amar putusan.
Adapun 16 daerah yang ditolak tersebut adalah Yalimo, Dompu, Melawi, Sekadau, Boven Digoel, Gresik, Nabire, Tidore Kepulauan, Solok, Yahukimo, Tanah Datar, Asmat, Pasaman, Tomohon, Gowa, dan Kepulauan Selayar.
Sumber: http://pilkada.kompas.com/read/2016/01/18/13222471/Terlambat.Daftar.16.Gugatan.Sengketa.Pilkada.Ditolak.MK