TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panel III Mahkamah Konstitusi (MK) Hakim Patrialis Akbar menyindir Kuasa Hukum KPUD Kabupaten Muna, Refly Harun.
Sindirian itu dilayangkan Patrialis usai Refly dan rekannya menjelaskan pokok-pokok jawaban Pihak Termohon.
"Ya, cukup praktis. Pak Refly saat menjadi pemohon juga praktis," sindir Patrialis di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Refly sendiri memang banyak menangani perkara terkait gugatan Pilkada Serentak 2015 ini di MK.
Selain menjadi Kuasa Termohon, di perkara gugatan kabupaten/kota lainnya Refly justru menjadi Kuasa Pemohon.
Dia juga terdaftar menjadi kuasa hukum Pihak Terkait, di perkara lainnya.
Sehingga di satu perkara meminta majelis mengabaikan peraturan mengenai ambang batas, di perkara lain justru meminta majelis tegas mematuhi persoalan ambang batas selisih suara yang menjadi objek sengketa di MK terkait Pilkada.
Tidak hanya Refly Harun, banyak pengacara yang juga 'disemprot' oleh Hakim MK saat bersidang lantaran ketidakkonsistenannya mendalilkan saat mendampingi pihak Pemohon, begitu juga pihak Tekait di perkara lainnya.
Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/01/13/hakim-sindir-refly-banyak-pengacara-tak-konsisten-ajukan-permintaan