Perusakan kotak suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terjadi di Kecamatan Lintabuo, Kabupaten Tanah Datar, tidak pernah terjadi. Bantahan tersebut disampaikan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar selaku Termohon dalam sidang PHP Nomor 76/PHP.BUP-XIV/2016 pada Kamis (14/1) di Ruang Sidang Panel I MK.
“Hal tersebut tidak pernah terjadi, kegiatan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Lintabuo berjalan aman dan lancar tanpa keberatan dari semua saksi pasangan calon yang hadir,” ujar Sudi Prayitno selaku kuasa Termohon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Sementara, terkait dengan keberatan Pemohon terhadap status terpidana Calon Bupati Irdinansyah Tarmizi, Termohon berpendapat hal tersebut tidak berlandaskan hukum. Termohon menilai status terpidana tidak menghalangi seseorang untuk menjadi kepala daerah. “Yang bersangkutan juga telah menyerahkan surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Batu Sangkar,” paparnya menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Edi Arman-Taufiq Idris tersebut.
Pengurangan Suara
Sementara itu, terkait permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Ratna Machmud-M.Zabur Nawawi, KPU Musi Rawas selaku Termohon membantah semua dalil Pemohon. Termohon membantah hilangnya suara Pemohon sebesar 5.437 suara. Namun Termohon mengakui memang ada keberatan Pemohon.
“Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 keberatan terhadap hasil tersebut dan meminta agar dicocokkan dengan Model DA-KWK Plano dan DA-1 KWK Plano. Sehingga Termohon mengambil kotak suara yang berisi model DA-KWK Plano dan DA-1 KWK Plano. Akan tetapi, setelah kotak dibuka tidak ada Model KWK Plano dan DA-1 KWK Plano di dalam kotak suara tersebut. Sehingga para saksi dan Panwaslih Kabupaten Musirawas sepakat untuk berpedoman pada Formulir Model DAA KWK milik Panwaslih Kabupaten Musirawas,” terang Yudi Wahyudi selaku kuasa Termohon.
Dalam sidang tersebut, juga didengar jawaban termohon, pihak terkait dan pihak pemberi keterangan perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Andi Djamiruddin-Chanisius Kuan (Perkara 145/PHP.BUP-XIV/2016) serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan-Andi Aswad (Perkara 132/PHP.BUP-XIV/2016. (Lulu Anjarsari/lul)