VIVA.co.id - Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, jika tidak ada Sengketa Hasil Pemilihan, maka pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada pada 24 Desember 2015 mendatang.
"Kalau tidak ada sengketa berarti tanggal 24 Desember ini. Tetapi kalau ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan ditetapkan usai adanya putusan MK," kata Sigit di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis 17 Desember 2015.
Untuk itu kata Sigit, KPU akan melihat dahulu apakah ada pasangan calon yang melayangkan gugatan atau sengketa hasil pemilihan ke MK. Menurut Sigit, normalnya pasangan calon terpilih akan ditetapkan tiga hari setelah masa rekapitulasi suara selesai. Akan tetapi jika terdapat sengketa maka akan ditetapkan usai putusan sengketa MK.
"Jadi satu hari setelah putusan MK, KPU setempat akan melakukan rapat untuk menetapkan calon terpilih. Kalau tidak ada sengketa, tiga hari setelah penetapan perolehan suara calon baru akan ditetapkan, jadi tergantung ada sengketa Pemilu atau tidak," ungkap Sigit.
Sigit menambahkan, KPU berharap tidak ada sengketa PHP yang akan dilayangkan oleh pasangan calon yang kalah di Pilkada. Terlebih syarat pasangan calon bisa mengajukan sengketa juga telah diatur oleh Undang-undang.
"Dalam UU selisisih suara melakukan sengketa berapa sudah ada. Semoga jadi patokan bagi para calon yang akan melakukan sengketa," terang dia.
Meski demikian kata Sigit, KPU menyadari Undang-undang memberikan ruang bagi pasangan calon yang kalah untuk bisa mengajukan sengketa, jika selisih perolehan suaranya terpaut tipis.
"Mestinya kalaupun selisihnya kecil dan pemilu berlangsung dengan tertib tidak ada kecurangan, tidak perlu ada alasan untuk bersengketa. Bersengketa itu juga kan, bukan karena faktor selisih suara kecil saja, tapi karena suatu proses pemilihan tidak berlangsung jujur dan adil," ujar Sigit.
Untuk diketahui, sesuai tahapan Pilkada maka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan telah dilakukan pada 10-16 Desember kemarin.
Sementara untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota pada 16-18 Desember.
Sedangkan, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi yakni pada 18-19 Desember.
Sumber: http://politik.news.viva.co.id/news/read/712632-catat--ini-hari-penting-penetapan-hasil-pilkada-serentak