Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan Bupati Donggala, Kasman Lassa. Kuasa hukum Pemohon, Andie H. Makassau menyatakan telah memperbaiki permohonan terkait dengan kedudukan hukum Pemohon (legal standing).
“Pemohonnya, Saudara Bupati Donggala sendiri, atas nasihat Majelis agar memenuhi kedudukan hukum sebagai pemerintah daerah, sudah kami masukkan Ketua DPR Donggala. Jadi, Bupati Donggala dan Ketua DPR Donggala dalam kedudukan sebagai pemerintah daerah yang mengajukan permohonan ini,” papar Andie pada Senin (7/12), di Ruang Sidang MK.
Menegaskan pokok permohonan, Andie menyatakan aturan mengenai pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral seperti yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) UU Pemda, telah memangkas hak-hak serta kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Selaku bupati, Pemohon merasa ketentuan yang mengatur tentang ESDM tersebut mengenyampingkan peran pemerintah kabupaten dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
“Materi muatan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) yang terkait dengan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi memberi kesan telah meninggalkan peran dan tugas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, dan energi dan sumber daya mineral,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto tersebut.
Padahal, lanjutnya, bila sumber daya tersebut dikelola oleh pemerintah kabupaten, maka akan dapat menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan kabupaten membangun wilayahnya. Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan aturan yang diujikan tersebut.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Suhartoyo menerangkan bahwa persidangan untuk permohonan ini akan tertunda hingga Maret 2016 mendatang. “Karena mulai Desember hingga Maret ada agenda tentang sengketa hasil pilkada sehingga tidak akan ada sidang pengujian undang-undang pada waktu tersebut dan akan diteruskan setelah Maret,” tandas Aswanto.
Perkara yang diregistrasi dengan nomor Perkara 136/PUU-XIII/2015 ini menguji tiga norma dalam UU Pemda, yakni Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3) serta Pasal 15 ayat (1) yang mengatur pembagian penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral. Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut telah mengenyampingkan peran pemerintah kabupaten yang sebenarnya juga diatur Pasal 18 ayat (2) UUD 1945. Dengan kata lain, Pemohon mengatakan ketentuan yang diujikan telah memangkas hak-hak serta kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola sumber daya alam yang berada di dalam wilayah kabupaten dimaksud. Padahal, bila sumber daya tersebut dapat dikelola oleh pemerintah kabupaten maka akan dapat menghasilkan pendapatan yang dapat diandalkan bagi kabupaten untuk membangun wilayahnya. (Lulu Anjarsari/IR)