Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) dengan agenda perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang terdaftar dengan nomor 129/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh Teguh Boediyana selaku peternak sapi, Mangku Sitepu selaku dokter hewan, dkk. Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 36C ayat (1) dan (3), 36D ayat (1) dan 36E ayat (1) UU Peternakan yang mengatur syarat negara atau zona dalam suatu negara yang dapat mengimpor ternak ruminansia (hewan pemamah biak, lembu, biri-biri, dll) ke Indonesia.
Pasal 36C ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan, “Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.”
Sedangkan Pasal 36C ayat (3) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan, “Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu: a) Dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia; b. Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan c. Ditetapkan tempat pemasukan tertentu.”
Kuasa hukum para Pemohon, Hermawanto menyatakan adanya penggantian Pemohon dalam permohonan yang diajukan. “Pertama kami memperbaiki tentang Pemohon. Pemohon H. Asnawi pada Pemohon Nomor 5 V diubah, diganti karena mengundurkan diri. Diganti menjadi Mutowif. Kemudian Dedi Setiadi Pemohon III yang tadinya adalah selaku Ketua Gabungan Koperasi Susu, sekarang atas nama sebagai diri pribadi,” terang Hermawanto dihadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dengan didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Pada kesempatan itu, Hermawanto juga menegaskan tidak melakukan perbaikan terhadap petitum permohonan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. “Majelis dalam persidangan yang lalu menyampaikan apakah perlu dipertimbangkan untuk diubah permohonannya menjadi konstitusional bersyarat. Kami bicarakan dengan Prinsipal kami, Prinsipal tetap pada pendiriannya bahwa permohonannya tetap memohon agar frasa atau zona dalam suatu negara dan kata-kata zona dalam Pasal 36C ayat (1), Pasal 36C ayat (3), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jadi dari situ kami tidak menyampaikan perubahan,” jelas Hermawanto.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya para Pemohon mendalilkan bahwa pemberlakuan pasal-pasal yang diujikan telah memberikan seluas-luasnya kebebasan impor daging ke Indonesia. Hal tersebut menurut para Pemohon akan mengancam kesehatan ternak dan mendesak usaha peternakan sapi lokal. Apalagi pada 2010, MK pernah memutuskan bahwa dalam hal impor produk hewan, Indonesia menganut sistem state based bukan zona based. (Panji Erawan/IR)