Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menarik gugatannya terhadap Pasal 205 UUPA tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh, harus atas persetujuan atau rekomendasi Gubernur Aceh.
Direktur YARA, Safaruddin SH kepada Waspada Online menjelaskan, bahwa pihaknya yang bertindak sebagai kuasa hukum telah diminta para pemohon agar gugatan tersebut ditarik untuk disempurnakan sekaligus dengan Pasal 209 tentang pengangjatan Kajati Aceh harus dengan persetujuan Gubernur.
Hal ini menurutnya atas dasar masukan dalam beberapa diskusi dan seminar yang dilaksanakan oleh beberapa pihak terhadap JR pasal 205. Dalam diskusi itu kata dia memang banyak yang mempertanyakan kenapa tidak sekalian dengan pasal 209 yang subtansinya juga sama dengan 205 yang disertai dengan beberapa alasan dari mereka yang membuat menjadi masukan bagi para penggugat.
“Kami juga atas nama penggugat sangat berterimakasih kepada para pihak dan kawan-kawan yang telah membuat diskusi tentang JR pasal 205 yang sangat banyak memberi masukan baik secara historis, sosiologis maupun yuridis,” terang Safaruddin SH menjawab Waspada Online melalui siaran persnya, Rabu (1/11).
Lebih lanjut dia menambahkan, saran dan masukan tersebut telah pihaknya himpun untuk di masukkan kembali dalam pengajuan JR yang selanjutnya terhadap pasal 205 dan 209 UUPA. Pihaknya berharap, Gubernur dan DPRA agar memberi masukan terhadap hal tersebut baik dengan surat maupun dalam bentuk seminar atau diskusi.
“Ataupun bisa sekalian dalam persidangan. Intinya apakah kekhawatiran dan rasa takut para penggugat ini terhadap keberadaan pasal 205 dan 209 ini dapat menganggu atau potensial menganggu hak konstutisionalnya sebagai warga negara yang bergerak dalam bidang advokasi Rakyat,” terangnya lagi.
Lanjut Safaruddin, semoga dengan banyaknya diskusi yang dibuat untuk membahas hak konstitusional dapat menjadikan publik Aceh sebagai media pencerahan politik dan hukum konstitusi.
“Dengan demikian masyarakat Aceh akan menjadi lebih kritis dalam menjaga hak konstitusionalnya. Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kami akan mendaftarkan lagi JR pasal 205 dan 209 ke MK,” tukas dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 205 Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dilayangkan YARA dalam sidang pleno yang dibuka untuk umum pada Rabu (11/11).
Berdasarkan Website resmi mahmakahkonstitusi.go.id, bahwa Putusan MK RI No. 124/PUU-XIII/2015 ini selesai diucapkan pada pukul 12.28 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota.
Dan para anggota Hakim Konstitusi yaitu, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.
Dalam sidang pengucapan putusan tersebut juga didampingi oleh Rizki Amelia sebagai panitera pengganti, serta dihadiri oleh para pemohon/kuasanya, presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
Dalam amar putusannya, MK menerangkan, salah satu yang membuat judicial review (JR) yang diajukan YARA ini gugur lantaran ketidakhadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.(wol/chai/data1)