Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg) yang diajukan tiga orang bakal calon peserta pemilu legislatif. Mahkamah menilai, Pemohon tidak memiliki bukti yang cukup yang dapat mendukung kedudukan hukum dalam perkara nomor 114/PUU-XII/2014 tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (4/11), di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon dalam perkara ini adalah tiga orang bakal calon peserta pemilu legislatif, Song Sip, Sukarwanto dan Mega Chandra Sera. Para pemohon menguji Pasal 12 huruf n dan Pasal 51 ayat (1) huruf o UU Pileg yang mengatur syarat menjadi peserta Pemilu Legislatif.
Pemohon Song Sip menyatakan pernah tercatat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah melalui Partai Damai Sejahtera pada tahun 2009, tetapi tidak berhasil meraih suara. Kemudian bersama Sukarwanto pernah berusaha mengajukan sebagai calon anggota dewan, tetapi karena dalam partai politik selalu diisi oleh calon anggota dewan dari orang-orang lama, maka kesempatan para pemohon untuk ikut mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD menjadi terhambat. Untuk itu, para Pemohon beranggapan perlu adanya batasan terhadap masa jabatan anggota legislatif.
Kondisi yang sama juga dialami oleh Mega Chandra Sera, seorang mahasiswa yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurutnya, tidak adanya masa jabatan bagi anggota legislatif mengakibatkan kesempatannya untuk menduduki kursi anggota dewan menjadi terhambat. (Ilham WM/IR)