akarta - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian beserta naskah akademiknya. Harmonisasi dan sinkronisasi, serta pemantapan konsepsinya selesai awal bulan September 2015. Berikutnya, RUU itu disampaikan pimpinan DPD RI kepada pimpinan DPR RI dalam masa sidang ini. Pimpinan DPD RI memperjuangkannya sebagai RUU usul inisiatif kategori RUU kumulatif terbuka atau RUU bukan daftar program legislasi nasional (prolegnas).
“Kita selesaikan di awal September, lalu kita sahkan. Kalau bisa selesai, ini akan menjadi karya kita. Apalagi, Pemerintah belum mengirimkan RUU Perkoperasian beserta naskah akademiknya ke DPR RI, karena mereka belum memutusnya. Melalui mekanisme RUU kumulatif terbuka, kita ingin mendaftarkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPD RI,” ujar Ketua DPD RI Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat) yang memimpin Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu (19/8).
RUU kumulatif terbuka tergolong RUU bukan daftar prolegnas yang diajukan DPR RI, DPD RI, dan Presiden. Contohnya RUU pengganti UU yang tidak mengikat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan seluruh isinya tidak mengikat dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU Perkoperasian—perkara nomor 28/PUU-XI/2013, tanggal 28 Mei 2014.
RUU kumulatif terbuka merupakan klasifikasi prolegnas, selain RUU prioritas dan RUU luncuran (carry over). RUU prioritas disusun setiap tahunnya berdasarkan usulan DPR RI, DPD RI, dan Presiden. Sedangkan, RUU luncuran adalah warisan prolegnas sebelumnya yang disesuaikan dengan kebutuhan. Prolegnas disusun lima tahunan, kemudian dibagi per satu tahunan (annual). RUU Perkoperasian termasuk RUU prolegnas prioritas tahun 2015 usulan Pemerintah (RUU usul inisiatif kementerian).
Dalam laporannya, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang (senator asal Sulawesi Selatan) mengharapkan agar harmonisasi dan sinkronisasi RUU, serta pemantapan konsepsi itu selesai dalam satu dua pekan ini.“Kita berharap bisa masuk pembahasan dalam masa sidang ini. Kami siap membahasnya bersama DPR RI dan Pemerintah. Insya Allah, RUU ini bisa menjadi UU perkoperasian yang terbaik. Prosesnya panjang dan lama, materinya pun lengkap,” tambah dia.
Sumber: http://www.neraca.co.id/article/57847/dpd-ri-rampungkan-ruu-perkoperasian