TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peluang gugatan hukum pilkada serentak di tujuh kabupaten/kota, dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum pilkada dilaksanakan dan dapat pula diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, kata mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim, Dahri Yasin, berpotensi menimbulkan persoalan baru pasca maupun sebelum pilkada digelar.
Dahri mengungkapkan, langkah perpanjangan pendaftaran dilakukan hanya berdasarkan surat dari Bawaslu Pusat Nomor : 013/Bawaslu/VIII/2015, yang memerintahkan KPU Pusat mencabut penundaan tahapan pilkada serentak di 7 kabupaten/kota. (Baca juga: Jaang-Nusyirwan dan Mudiyat-Iswandi Lolos Tes Kesehatan)
KPU Pusat kemudian mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, yang diatur berdasarkan surat KPU nomor 443/KPU/VIII/2015.
"Surat Bawaslu tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Pusat dengan mengeluarkan surat edaran nomor: 403/KPU/VII/2015 tentang perpanjangan masa pendaftaran. Bagaimana aturan dari UU No 1 dan PKPU No 12?" ucap Dahri mempertanyakan.
Menurut dia, peluang gugatan pilkada di tujuh kabupaten/kota bisa terjadi sebelum pilkada serentak, yakni melalui pengajuan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Itu bisa diajukan sebelum pilkada. Tapi kalau sesudah pilkada bisa digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Dahri, mantan Ketua Peradi Kaltim. (*)