Peran OJK Konstitusional
Selasa, 11 Agustus 2015
| 06:27 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Berdasar Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diamanatkan bahwa terdapat peralihan fungsi dan tugas dari Bank Indonesia (BI) kepada OJK terhitung tanggal 31 Desember 2013. Dalam UU itu, ditetapkan bahwa OJK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, serta tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 4 Agustus 2015 yang menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan OJK. "Peran OJK sangat konstitusional," katanya dalam seminar bertema kebijakan pembangunan daerah (strategi dan tantangan) dalam program pengembangan kepemimpinan berjenjang OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/8).
Dengan keputusan itu, maka OJK adalah satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dirinya mendukung penuh fungsi OJK seperti yang dituangkan dalam UU. Menurutnya, OJK juga berfungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB).
"Fungai OJK itu bertujuan untuk mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional," ujar senator dari Sumatera Barat tersebut. Ia juga mengatakan, Sejak tahun 2012 hingga saat ini, kiprah OJK mulai memberikan dampak positif.
"Pemisahan kewenangan antara BI dan OJK itu sudah tepat," katanya saat menjadi keynote speaker dalam seminar tersebut.
Sumber: http://republika.co.id/berita/dpd-ri/berita-dpd/15/08/10/nsve1y368-peran-ojk-konstitusional