Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU dana Pensiun) akhirnya ditarik kembali oleh Pemohon. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 74/PUU-XIII/2015 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Pleno Arief Hidayat didampingi para Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8) siang.
Dalam pertimbangannya, MK telah menerima permohonan bertanggal 11 Mei 2015 dari Harris Simanjuntak pada 19 Mei 2015, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Juni 2015 dengan Nomor 74/PUU-XIII/2015 perihal permohonan pengujian UU Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Pokok permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 9, Pasal 21ayat (1), Pasal 31 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) UU Dana Pensiun terhadap UUD 1945. Terhadap permohonan tersebut, MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi No. 150/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan No. 74/PUU-XIII/2015 bertanggal 3 Juni 2015, serta Ketetapan Ketua Panel Hakim MK No. 152/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan bertanggal 8 Juni 2015.
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 3 Juli 2015 telah menerima surat dari Pemohon perihal Pemberitahuan dan Permohonan bertanggal 1 Juli 2015, yang pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan pencabutan atau penarikan kembali untuk Permohonan Nomor 74/PUU-XIII/2015. Terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada Selasa, 7 Juli 2015 telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum.
Pada sidang sebelumnya, Harris Simanjuntak selaku Pemohon menyadari bahwa pasal-pasal a quo sudah pernah diujikan ke Mahkamah dengan Nomor Perkara 6/PUU-XII/2014 dengan amar putusan ‘permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)’. Karena menurut Mahkamah, alasan permohonan tidak jelas, belum memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU MK, merupakan kasus konkret yang dialami Pemohon dan bukan merupakan pelanggaran hak konstitusional.
Menurut Pemohon, berlakunya Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (2) UU Dana Pensiun, pada faktanya norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga belum dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemohon dan seluruh pensiunan untuk mendapat manfaat pensiun yang layak yang besarnya telah dipastikan sesuai ketentuan program pensiun lama.
Selain itu menurut Pemohon, berlakunya Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (2) UU Dana Pensiun telah membuat Direksi PT. Dirgantara Indonesia selaku Pemberi Kerja selama belasan tahun tidak pernah lagi menjalankan tanggung jawabnya menjaga kecukupan dana di Dana Pensiun Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) agar tetap dapat membayar manfaat pensiun berdasarkan gaji pokok atau upah pokok terakhir.
Pemohon menambahkan, Pasal 31 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (2) UU Dana Pensiun diberlakukan tanpa adanya sanksi hukum yang jelas dan tegas, hanya sanksi administratif saja, sehingga membuat PT. DI dengan leluasa melanggar ketentuan tersebut. (Nano Tresna Arfana)