JAKARTA, (PRLM).- Pakar Hukum Tatanegara, Andi Irmanputra Sidin berpendapat, DPR RI tidak boleh atas nama wakil rakyat produknya bisa melanggar konstitusi. "Melalui Mahkamah Konstitusi (MK) kami menguji apakah UU Pilkada ini memiliki “kuda-kuda” konstitusional yang kuat atau tidak, karena jangan sampai legislasi sudah menjadi medium vonis hukuman terhadap seseorang yang tak mengerti apa-apa hanya karena kebetulan adalah ipar dari seorang petahana.
Bertempat di ruang sidang utam MK , Rabu (1/7/2015) Andi Irmanputra Sidin dkk (SIDIN CONSTITUTION R &C) , atas kuasa dari warga Negara (A. Irwan Hamid) menghadiri sidang Pemeriksaan di MK (Perkara 79/PUU-XIII/2015). Sidang ini menyangkut “komplein konstitusional” atas produk kekuasaan DPR berupa Penjelasan Pasal 7 huruf r UU No. 8 tahun 2015 menyangkut larangan ipar dari petahana untuk menjadi calon kepala daerah.
Ketentuan ini katanya dibentuk tanpa konsep, dan rasionalitas konstitusi namun berbasis emosional. Dasar apa produk kekuasaan DPR ini membatasi seluruh warga negara berstatus ipar petahana tidak dapat menjadi calon kepala daerah dengan memvonis bahwa pasti terjadi konflik kepentingan, terjadi penyalahgunaaan kewenangan petahana untuk menguntungkan sang ipar.
Menurutnya, ipar hanyalah ikatan kekerabatan yang timbul akibat ikatan perkawinaan yang dilakukan oleh saudara kandung seseorang yang kebetulan adalah/atau menjadi petahana. Ikatan perkawinan ini tidak bisa dilarang, dicegah apalagi diputus oleh ipar tersebut karena merupakan hak konstitusional saudara kandungnya untuk melakukan ikatan perkawinanan dengan siapapun hanya karena sang ipar bercita cita menjadi calon kepala daerah.
Yang pasti bahwa ikatan organisasi, seperti parpol yang sama dengan petahana lebih cenderung konflik kepentingan. Besar kemungkinan terdapat instruksi organisatoris parpol kepada seluruh kadernya untuk memenangkan calon yang notabene satu ikatan parpol dengan petahana. Yang pasti, justru ipar, adalah “seteru politik” dengan petahana dalam salah satu pilkada di Indonesia yang telah berlangsung selama ini.
Karenanya tidak boleh atas nama wakil rakyat sekalipun produknya bisa melanggar konstitusi. Melalui MK kami menguji apakah UU ini memiliki “kuda-kuda” konstitusional yang kuat atau tidak, karena jangan sampai legislasi sudah menjadi medium vonis hukuman terhadap seseorang yang tak mengerti apa-apa hanya karena kebetulan adalah ipar dari seorang petahana. (Sjafri Ali/A-108)***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/politik/2015/07/01/333191/produk-wakil-rakyat-tak-boleh-melanggar-konstitusi