Jakarta- Rapat paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau Dana Aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota setiap tahun. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen, Selasa (23/6).
Ngototnya fraksi mendorong dana aspirasi akan mendapat rekasi keras di masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga menyatakan, bahwa DPR tidak boleh membahas satuan tiga.
"Karena, tidak boleh membahas satuan tiga menjadikan DPR tidak boleh main proyek lagi. Artinya, DPR tidak bisa lagi menguasai proyek per departemen, atau dulu pengusaha bila mau minta proyek harus melalui izin DPR, maka sekarang tidak perlu lagi karena DPR juga tidak tahu lagi proyek-proyek apa saja yang dibuat eksekutif," ujar pemerhati politik anggaran DPR Uchock Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (23/6).
Dengan demikian, lanjut Uchock, DPR tidak dapat mengusai proyek tersebut, maka bisa makin minim pendapatan. Untuk itu dan lebih aman, maka DPR ngotot meminta dana aspirasi ini.
"Dengan ngototnya DPR terhadap dana aspirasi ini, dan bisa lolos dalam paripurna akan mendapat reaksi penolakan dari rakyat seperti gugatan ke MK. Dana aspirasi ini akan semakin membuat kepercayaan lembaga DPR ini di mata publik turun," katanya.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, Pasal 80 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD sejak awal pembahasan telah memicu perdebatan. Pasalnya, pasal tersebut secara tidak langsung telah mempersempit tugas wakil rakyat.
"Anggota DPR punya hak memperjuangkan program tapi seharusnya tidak dibatasi dapil. Sebab dalam sistem pemilu berbasis nasional, kita adalah wakil rakyat di seluruh Indonesia tanpa melihat daerah pemilihan," katanya.
Hotman Siregar/PCN
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/285125-dana-aspirasi-dpr-bisa-digugat-ke-mahkamah-konstitusi.html