Ahli: KY Tidak Berwenang Ikut Menyeleksi Hakim
Selasa, 16 Juni 2015
| 02:04 WIB
Ahli yang dihadirkan Pemohon (Ki-Ka) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Pantja Astawa, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasiddin dan Mantan Hakim Konstitusi, M. Laica Marzuki usai pengambilan sumpah sebelum menyampaikan keahliannya dalam sidang uji materi UU Peradilan Umum, Senin (15/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mk. Foto Humas/Ganie.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menghadirkan ahli dalam sidang pemeriksaan lanjutan uji materi Undang-Undang Peradilan Umum, Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses rekrutmen hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Sebagai ahli, Mantan Hakim Konstitusi M. Laica Marzuki menegaskan posisi KY hanya berfungsi sebagai pengawas dan bukan memilih para hakim.
“Konstitusi tidak memberikan kewenangan konstitusional kepada KY untuk turut serta dalam menyeleksi Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Agama dan Hakim PTUN. KY bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Kewenangan yang dimiliki terbatas pada mengusulkan calon Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku Hakim. Terdapat batasan yang jelas antara mengawasi dan memilih.” tegas Laica, di hadapan Majelis Pleno yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam sidang Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh IKAHI (15/6), di Ruang Sidang Pleno MK.
Pendapat serupa juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung I Gde Pantja Astawa. Menurutnya, KY hanya mengusulkan calon hakim dalam rangka keberadaan KY sebagai pengawas karena ada pendapat yang berkaitan dengan dengan fungsi pengawasan. Independensi peradilan merupakan hal yang mutlak dan harus melekat pada kebebasan hakim. Namun, independensi tetap dibatasi oleh sejumlah pertanggungjawaban yakni akuntabilitas peradilan, karena peradilan membutuhkan kontrol agar tidak menimbulkan penyalahgunaan jabatan yang dapat menimbulkan tirani kekuasaan. Sehingga dengan demikian, aspek imparsialitas, akuntabilitas, integritas dan transparansi aspek pengawasan merupakan empat rambu-rambu yang menjadi pelengkap dari diakuinya kebebasan dan independensi hakim
Sementara itu, sejumlah pihak meminta MK menolak permohonan IKAHI. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang diwakili Okta Heriawan berpendapat permohonan uji materi yang diajukan oleh IKAHI merupakan langkah mundur lembaga Mahkamah Agung untuk memperkecil peranan dan ruang lingkup Komisi Yudisial dalam menyeleksi para calon hakim. Menurutnya, KY telah dianggap sebagai anak kandung reformasi, sehingga sudah seharusnya diberikan kewenangan penuh dalam menyeleksi calon hakim yang nantinya akan menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan. Keterlibatan KY jelas merupakan amanah konstitusi yang tidak melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. Proses seleksi calon hakim tidak dapat disebut sebagai intervensi kekuasaan kehakiman, karena hal tersebut secara tegas telah diatur dalam UUD 1945. (Julie)