Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Sekelompok Hakim Agung yang Bonsai KY
Senin, 08 Juni 2015
| 22:56 WIB
Dari kiri ke kanan: hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi dan hakim agung Abdul Manan (ifah/detikcom)
Jakarta - Pemerintah mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk berperan menyeleksi hakim tingkat pertama. Menurut Dirjen Perundang-undangan Kememkum HAM, Wicipto Setiadi, keterlibatan KY tidak melanggar UUD 1945.
Dukungan pemerintah itu terkait dengan gugatan para kumpulan hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengebiri kewenangan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama.
"Bahwa dalam ketentuan pasal 24B UUD 1945 keberadaan KY sebagai respon dari tuntutan reformasi yang bergulir. Salah satu agenda yang diusung adalah penegakan supremasi hukum," ujar Cipto, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut pemerintah, justru adanya keterlibatan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama malah menciptakan hakim yang berintegritas, tidak tercela, adil, serta profesional. Sehingga tujuan yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 dapat tercapai.
"Hadirnya KY yang juga lembaga pengawas eksternal, diharapkan peradilan dapat berjalan transparan, akuntabel dan imparsial," ujar Cipto.
Oleh karena itu, pemerintah MK untuk menolak gugatan Ikahi. Gugatan Ikahi, menurut Sucipto tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Sumber: http://news.detik.com/read/2015/06/08/151740/2936353/10/pemerintah-minta-mk-tolak-gugatan-sekelompok-hakim-agung-yang-bonsai-ky?n991103605