Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dua perkara Pengujian Undang-Undang Advokat yang diajukan oleh advokat anggota Konggres Advokat Indonesia (KAI), Rabu (21/5). Perkara pertama yakni No. 112/PUU-XII/2014 diajukan oleh Ismet. Sedangkan perkara kedua yakni No. 36/PUU-XIII/2015 diajukan oleh Abraham Amos, Johni Bakar, Rahmat Artha Wicaksana, Andreas Wibisono, Mohamad John Mirza, Mintarno dan Ricardo Putra. Pada sidang terakhir perkara ini seharusnya DPR memberikan keterangan di hadapan pleno hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Anwar Usman namun DPR berhalangan hadir.
Sesaat sesudah membuka sidang, Anwar Usman menyampaikan bahwa DPR berhalangan hadir pada sidang kali ini. Hal tersebut diketahui karena DPR melayangkan surat berisi keterangan berhalangan hadir. Selain itu, Anwar juga menyampaikan bahwa Mahkamah menerima surat permohonan menjadi Pihak Terkait dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Permintaan tersebut menurut Anwar sudah disetujui oleh Mahkamah.
Usai menyampaikan beberapa pengemuman, Anwar kemudian mempersilakan Pemohon perkara No. 112/PUU-XII/2014 untuk menghadirkan saksi sesuai keinginan Pemohon sebelumnya. Namun, Ismet selaku Pemohon perkara No. 112/PUU-XII/2014 mengatakan bahwa ia membatalkan untuk mengajukan saksi.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya membatalkan untuk mengajukan saksi. Terima kasih,” ujar Ismet. Sementara itu, Abraham Amos selaku Pemohon perkara No. 36/PUU-XIII/2015 menyampaikan bukti baru berupa surat-surat penolakan dan putusan sela terkait pengambilan sumpah advokat. “Ini surat Penetapan pengadilan, penolakan dari seluruh wilayah Indonesia. Kami sampaikan mungkin diterima oleh Majelis. Kami serahkan ke Panitera. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Abraham setelah dipersilakan oleh Anwar.
Dalam sidang kali ini, hadir pula Happy SP Sihombing yang merupakan advokat dari Peradi. Sihombing hadir sebagai Pihak Terkait untuk Perkara No. 112/PUU-XII/2014. Namun mula-mula, Sihombing menyampaikan bahwa Peradi saat ini sudah pecah menjadi tiga kelompok. Sehingga, Sihombing juga meminta kejelasan dari Mahkamah terkait Pihak Terkait dari Peradi. “Yang kami dengar di luar sana itu, dari Pihak Peradi itu sudah pecah jadi tiga. Jadi kami juga mohon dengan tegas, ini Pihak Terkait dari Peradi yang mana?” ungkap Sihombing yang juga menanyakan apakah pihaknya dapat juga mengajukan diri sebagai Pihak Terkait untuk perkara No. 36/PUU-XII/2015.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Anwar mengatakan bahwa yang diketahui oleh Mahkamah yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait yaitu Peradi untuk perkara No. 112/PUU-XII/2014. Bila Peradi mau mengajukan diri sebagai Pihak Terkait perkara No. 36/PUU-XIII/2015, Anwar menyilakan saja. Anwar juga mengingatkan agar para pihak yang berperkara untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Kamis (28/5) pukul 11.00 WIB.
“Jadi siapapun kan punya hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jadi kami tidak melihat yang mana. Perkara ini sudah cukup ya, tadi sudah dinyatakan tidak mengajukan saksi. Persidangan tidak dibuka lagi ya. Silakan menyampaikan keterangan tertulisnya nanti, langsung diserahkan ke Kepaniteraan. Untuk Pemohon Nomor 112 dan Nomor 36 disilakan untuk menyampaikan kesimpulannya,” tukas Anwar. (Yusti Nurul Agustin)