Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan. Salah satu perkara yang diputus oleh MK yaitu perkara Pengujian UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan oleh Abu Bakar, seorang warga negara Indonesia. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon yang teregistrasi dengan No. 15/PUU-XIII/2015 tidak dapat diterima karena Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing. Sidang pengucapan putusan kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah dinyatakan bahwa syarat menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang (PUU) diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Menurut pasal a quo, Pemohon dalam PUU adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Pada pasal yang sama juga dinyatakan bahwa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara dapat menjadi Pemohon dalam pengujian UU.
Pada Pasal 51 ayat (1) UU MK ditambahkan bahwa Pemohon harus menjelaskan dan membuktikan Kedudukannya sebagai Pemohon serta kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang terlanggar dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon. Sejak Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, Mahkamah menetapkan lima syarat terkait kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.
Pertama, ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Kedua, hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Ketiga, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Keempat, adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kelima, adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Mempertimbangan hal tersebut serta setelah memeriksa dengan saksama dalil dan keterangan Pemohon serta bukti yang diajukan, MK berpendapat Pemohon tidak memiliki legal standing. Sebab, Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan selaku Pemohon dalam pengujian undang-undang. Kalau seandainya benar Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya UU MD3 yang dianggap memperlemah fungsi pengawasan DPR, Mahkamah melihat Pemohon sama sekali tidak ada hubungannya dengan konstitusionalitas UU a quo.
“Hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 27, dan Pasal 28H UUD 1945 yang dijadikan dasar pengajuan permohonan, sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diuraikan di atas,” tegas Maria Farida Indrati selaku anggota pleno hakim.
Oleh karena tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, maka Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan ini. Terlebih, dalil Pemohon mengenai adanya pelemahan terhadap DPR dalam menjalankan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tidaklah menjadi kerugian bagi Pemohon. Sebab, hak-hak tersebut merupakan hak yang bersifat khusus (spesifik) yang dimiliki oleh anggota DPR. Sehingga lagi-lagi Mahkamah menegaskan Pemohon tidak miliki legal standing. Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, Pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” tegas Anwar Usman mengucapkan konklusi putusan yang dilanjutkan dengan mengucapkan amar putusan.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutup Anwar sembari menutup sidang yang tidak dihadiri oleh Pemohon. (Yusti Nurul Agustin)