PNS Pertanahan Kutai Timur Perbaiki Permohonan Uji UU ASN
Kamis, 08 Januari 2015
| 17:11 WIB
Pemohon Prinsipal Ricky Elviandi Afrizal saat menyampaikan perbaikan permohonan melalui video conference MK di Universitas Mulawarman, Kamis (8/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Seorang PNS Pertanahan di Kabupaten Kutai Timur Ricky Elviandi Afrizal melakukan perbaikan terhadap pemohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sidang perdana perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 134/PUU-XII/2014 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis (8/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang tersebut, Ricky yang hadir tanpa diwakili kuasa hukum menjelaskan bahwa ia telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjelaskan permohonan tersebut akan diteruskan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Usai dibawa ke RPH, nantinya pemohon akan diberitahu untuk persidangan berikutnya,” ujar Alim.
Pada pokok permohonannya, Ricky yang hadir melalui fasilitas video conference MK di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 21 huruf a UU ASN. Pasal 7 (1) UU ASN menyatakan “PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional”. Sementara Pasal 21 huruf (a) UU ASN menyatakan “PNS berhak memperoleh a. gaji, tunjangan, dan fasilitas”.
Pemohon yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, merasa dengan adanya ketentuan UU Aparatur Sipil Negara tersebut mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi pegawai negeri sipil pemohon. Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon yang mengajukan permohonan tanpa diwakili oleh kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan UU ASN, yakni Pasal 7 ayat (1) khususnya frasa yang berbunyi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN yang memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan Pasal 21 huruf a khususnya frasa yang berbunyiPNS berhak memperoleh gaji/tunjangan adalah konstitusional sepanjang diartikan termasuk juga mencakup nomor induk pegawai milik Pemohon. (Lulu Anjarsari)