Sidang perbaikan permohonan uji materi UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua--Perkara No. 121/PUU-XII/2014 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/12). Pada sidang pendahuluan, Pemohon mempersoalkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 21/2001 yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Paskalis Netep selaku Pemohon, menyampaikan perbaikan permohonan sesuai saran hakim konstitusi pada sidang sebelumnya. Menurut Paskalis, ia tidak sekadar menguji undang-undang terhadap UUD 1945, tetapi juga penerapan norma yang diimplementasikan melalui penerapan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU No. 21/2001 yang disebut DPRP.
“Baik, kami sudah menerima perbaikan permohonan yang Saudara ajukan. Kemudian untuk sementara bukti tertulis Pemohon adalah bukti P-1 sampai dengan P-14, betul ya? Nanti kami akan laporkan kepada Pleno bagaimana tindak lanjut mengenai permohonan Saudara,” pungkas Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Pemohon mempersoalkan ketentuan UU a quo yang mengatur tentang komposisi anggota DPRP Papua yang terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut Pemohon, rumusan norma tersebut multitafsir.
“Jika salah satu norma yang diterapkan dari frasa dipilih dan diangkat, maka akan berdampak pada penggunaan penamaan lembaga legislatif yang disebut DPRP yang tentunya tugas dan wewenang DPRP yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tidak dapat dijalankan,” urai Paskalis.
Frasa angkat dapat menjadi pembenaran bahwa pengisian dari frasa dipilih, artinya anggota legislatif DPRP yang melalui dipilih tidak dapat menggunakan lembaga DPRP, melainkan disebut DPRD Provinsi Papua yang oleh tugas dan wewenang diatur dalam Pasal 101 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan Pasal 6 ayat (2) UU No. 21/2001 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Selain itu Pemohon memohon kepada Majelis Hakim, agar Pasal 6 ayat (2) UU No. 21/2001 khusus frasa diangkat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk diatur melalui Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua. Dan untuk pertama kalinya anggota DPRP yang melalui pengangkatan dilaksanakan melalui peraturan presiden mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum,” tegas Paskalis. (Nano Tresna Arfana)